Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (hrc Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi:
a.
memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003%; atau
b.
memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) ≤ 0,025%, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 2

Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut:
NoEksportir dan/atau Eksportir ProdusenBesaran Bea Masuk Antidumping
1.Rizhao Steel Holding Group Co., Ltd.
2.Rizhao Steel Wire Co., Ltd.26,9%
3.Baohua Steel International Pte. Limited (Singapura)
4.Zhangjiagang Hongchang Steel Co., Ltd.
5.Jiangsu Shagang International Trade Co., Ltd.39,1%
6.Xinsha International Pte. Ltd.
NoEksportir dan/atau Eksportir ProdusenBesaran Bea Masuk Antidumping
(Singapura)
7.Shagang International (Singapura) Pte. Ltd.
8.Shanxi Taigang Stainless Steel Co., Ltd.8,6%
9.Shougang Jingtang United Iron & Steel Co., Ltd.
10.Shougang Qian'an Iron & Steel Company25,1%
11.Shougang Holding Trade (Hong Kong) Limited
12.Bengang Steel Plates Co., Ltd.
13.Benxi Iron and Steel (Group) International Economic and Trading Co., Ltd.12,1%
14.Benxi Iron and Steel Hong Kong Limited
15.Shanghai Meishan Iron and Steel Co.,Ltd.4,2%
16.Baosteel Singapore Pte. Ltd.
17.Perusahaan lainnya50,2%

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan; atau
b.
tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

(1)
Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
(3)
peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 5

(1)
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.