(1). Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yang berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang tertanam dalam kebun-kebun tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini beserta unit-unit usaha lainnya dari usaha-usaha perkebunan-perkebunan termaksud, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian. (2). Kebun-kebun dan unit-unit usaha lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah unit-unit produksi/jasa yang berada dibawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Perkebunan Subang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/ 1971, yang semula merupakan milik dari Pamanukan & Tjiasem Lands, P.T. yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Pnps Tahun 1964, dan kemudian berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesian Plantations Limited sebagai pemilik dari Pamanukan & Tjiasem Lands, P.T. sebagaimana yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971, telah menjadi milik dari Negara Republik Indonesia. (3). Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.