Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Pengelola Aset
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset.
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);
b.
Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi – Bogor, Jawa Barat;
c.
Pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Bukopin Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT. Bukopin);
d.
Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri; dan
e.
Pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin Indonesia yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebanyak:
a.
776.624.999 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Indosat Tbk;
b.
50 (lima puluh) saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri;
c.
4.736.255 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh lima) saham Seri A dan 1.034.232.376 (satu miliar tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam) saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk;
d.
1.762.087 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tujuh) saham pada PT Kawasan Industri Lampung; dan
e.
1 (satu) saham Seri B, 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C, dan 2.000 (dua ribu) saham Seri D pada PT Socfin Indonesia; yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi – Bogor, Jawa Barat (Lembaran
b.
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 80); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 110); dan
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 218); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.