Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam serta besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
NegaraEksportir dan/atau Eksportir ProdusenBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd6,1
Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd6,1
Republik Rakyat TiongkokBaoshan Iron & Steel Co., Ltd7,4
Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd7,4
Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd7,1
Perusahaan Lainnya7,4
Republik KoreaTCC Steel Corp6,2
Dongbu Steel Co., Ltd7,9
Shinhwasilup Co., Ltd4,4
Perusahaan Lainnya7,9
TaiwanTon Yi Industrial Corp4,4
Perusahaan Lainnya4,4

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.