Justisio

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Asean Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat Asean Plus Tiga)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2018 di Ha Noi, Viet Nam.
(2)
Salinan naskah asli Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal iiundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.