Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4.
Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau tarif ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak badan.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6.
Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
7.
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
8.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
9.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
10.
Surat Keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
11.
Jangka Waktu Tertentu adalah jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
12.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
13.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
14.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
15.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
16.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
17.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
18.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
19.
Angsuran Pajak Penghasilan adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
20.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
objek dan subjek pajak;
b.
tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
c.
tata cara penghitungan Pajak Penghasilan;
d.
tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan;
e.
tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan;
f.
Angsuran Pajak Penghasilan ; dan
g.
kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3

(1)
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Jangka Waktu Tertentu.
(2)
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(3)
Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b.
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c.
penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d.
penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
(4)
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b.
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
c.
planggan;
d.
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.
agen iklan;
g.
pengawas atau pengelola proyek;
h.
perantara;
i.
petugas penjaja barang dagangan;
j.
agen asuransi; dan
k.
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak orang pribadi; dan
b.
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(2)
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a.
Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
b.
Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
c.
Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
3.
dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan
d.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
(2)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
secara elektronik.
(3)
Tata cara penyampaian pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
(4)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak.
(5)
Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dapat dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
(7)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), untuk Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(8)
Pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap bulan.
(2)
Peredaran bruto untuk:
a.
menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
menentukan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
(3)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(4)
Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:
a.
menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
b.
istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.
(6)
Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikalikan dengan:
a.
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; atau
b.
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(7)
Penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilunasi dengan cara:
a.
disetor sendiri oleh Wajib Pajak; atau
b.
dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.
(2)
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:
a.
Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c.
peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak Pertama Tahun Pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Pasal 8

(1)
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
b.
Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan; dan
c.
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
(2)
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas transaksi:
a.
impor;
b.
pembelian barang; atau
c.
penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi impor dan pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Keterangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.