Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
2.
SDG Hewan asli adalah SDG Hewan yang asal-usulnya murni berasal dari Indonesia.
3.
SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya.
4.
SDG Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia.
5.
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
6.
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
7.
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
8.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
9.
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
10.
Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.
11.
Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
12.
Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
13.
Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.
14.
Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
15.
Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.
16.
Ternak murni adalah sekelompok individu ternak dalam suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangkan tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur lain.
17.
Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
18.
Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
19.
Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara hewan agar dapat berkembang biak secara natural/alami.
20.
Standardisasi benih dan/atau bibit adalah proses spesifikasi teknis benih dan/atau bibit yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memerhatikan syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.
21.
Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis atau rumpun tertentu.
22.
Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
23.
Pelepasan rumpun atau galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.
24.
Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Hewan yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, inventarisasi, dan evaluasi.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk:
a.
menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan;
b.
mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan;
c.
menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan
d.
menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penguasaan SDG Hewan;
b.
pengelolaan SDG Hewan;
c.
perbibitan ternak;
d.
pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan, benih, dan/atau bibit ternak; dan
e.
sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan perbibitan ternak.

Pasal 4

(1)
SDG Hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Penguasaan SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran asli geografis SDG Hewan.

Pasal 5

(1)
Penguasaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas SDG Hewan.
(2)
Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk SDG Hewan yang:
a.
sebaran asli geografisnya lebih dari 1 (satu) provinsi;
b.
status populasinya tidak aman;
c.
rasio populasi jantan dan betina tidak seimbang; dan/atau
d.
habitatnya spesifik
(3)
Pengaturan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengelolaan SDG Hewan secara nasional;
b.
perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pemanfaatan SDG Hewan;
c.
tata cara kerjasama pengelolaan SDG Hewan dalam rangka alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
d.
pemantauan dan pengawasan implementasi pengelolaan SDG Hewan:
e.
pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
perjanjian pemanfaatan SDG Hewan yang bersifat internasional.

Pasal 6

Pemerintah daerah provinsi melakukan pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Pasal 7

Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

Pasal 8

Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam dan 7 meliputi:
a.
pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan;
b.
pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan
c.
pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Inventarisasi dan dokumentasi SDG Hewan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan atas kekayaan keanekaragaman SDG Hewan dan pengetahuan tradisional serta kearifan lokal.

Pasal 10

(1)
Pengelolaan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan.
(2)
SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hewan peliharaan dan satwa liar.
(3)
Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas satwa liar yang dilindungi dan satwa liar yang tidak dilindungi.
(4)
Menteri menetapkan jenis satwa liar tidak dilindungi yang dilarang untuk dimanfaatkan.

Pasal 11

Pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan yang berasal dari satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 12

(1)
Pengelolaan SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal tertentu, pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan oleh masyarakat, badan usaha, atau lembaga internasional.
(3)
Pengelolaan SDG Hewan oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah atau badan usaha Indonesia.
(4)
Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melakukan kerja sama setelah memperoleh izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Pengelolaan SDG Hewan berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan di dalam negeri.
(2)
Pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan di luar negeri apabila:
a.
belum dapat dilakukan di dalam negeri;
b.
untuk mempercepat bagian tertentu dari proses pengelolaan SDG Hewan; dan/atau
c.
sesuai dengan perjanjian internasional.
(3)
Pengelolaan SDG Hewan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan SDG Hewan.

Pasal 14

(1)
Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembudidayaan; dan
b.
pemuliaan.
(2)
Pembudidayaan dan pemuliaan harus mengacu pada kesejahteraan hewan.

Pasal 15

(1)
Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam harus mengoptimalkan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik asli Indonesia.
(2)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan badan usaha yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menggunakan hewan peliharaan dan/atau satwa liar yang tidak dilindungi.
(2)
Hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi.
(3)
Pembudidayaaan pada hewan peliharaan meliputi pemeliharaan dan pengembangbiakan.
(4)
Dalam hal satwa liar yang tidak dilindungi akan dibudidayakan, wajib melalui tahapan eksplorasi, domestikasi, dan penangkaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan dan pengembangbiakan hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Menteri menetapkan sistem budidaya untuk menghasilkan hewan peliharaan, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium.
(2)
Pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah budidaya dan pengembangan SDG Hewan wilayah provinsi.
(3)
Pemerintah daerah kabupaten/kota:
a.
menetapkan wilayah budidaya dan pengembangan SDG Hewan wilayah kabupaten/kota;
b.
mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan lahan penggembalaan umum untuk budidaya SDG Hewan; dan
c.
mengembangkan SDG Hewan.

Pasal 18

(1)
Usaha pembudidayaan SDG hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha.
(2)
Dalam hal usaha yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berkembang, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan usaha pembudidayaan SDG Hewan asli dan Hewan lokal.

Pasal 19

(1)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penjaringan terhadap hewan ruminansia betina produktif yang berpotensi menjadi bibit.
(2)
Ruminansia betina produktif hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung pada unit pelaksana teknis di daerah atau langsung didistribusikan kepada masyarakat melalui program bagi hasil untuk dipergunakan dalam usaha pembibitan.
(3)
Kegiatan penjaringan, penampungan, dan pendistribusian dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 20

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan budidaya yang berpotensi menguras atau mengancam kepunahan SDG Hewan asli dan lokal.

Pasal 21

(1)
Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk memproduksi benih atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru.
(2)
Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SDG Hewan asli, lokal, dan introduksi.
(3)
Dalam melakukan pemuliaan SDG Hewan asli dan lokal harus menjaga kelestariannya agar tidak punah.
(4)
Pemuliaan terhadap SDG Hewan introduksi harus mencegah kemungkinan berkembangnya penyakit eksotik atau terjadinya perkembangan populasi hewan yang tidak terkendali.

Pasal 22

Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan:
a.
keamanan hayati;
b.
kesehatan hewan:
c.
bioetika.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.