Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
5.
Pembiayaan Ekspor adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi.
6.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI.
7.
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
8.
Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
9.
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang/jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya, yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
10.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor.
11.
Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas Pembiayaan yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
12.
Pembiayaan Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada nasabah untuk membiayai barang-barang modal yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
13.
Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) adalah fasilitas pembiayaan luar negeri yang meliputi pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing) dan pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing).
14.
Risiko Politik adalah kejadian-kejadian yang terjadi di suatu negara yang memberikan dampak negatif atas transaksi Ekspor atau investasi yang meliputi nasionalisasi (nationalization), hambatan penukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted), pembatalan kontrak sepihak (contract repudiation), penghapusan utang, dan kebijakan pemerintah di negara pembeli atau di negara ketiga tempat pembayaran dilakukan yang mengakibatkan kegagalan bayar oleh pembeli.
15.
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
16.
Rekening Dana Penugasan Khusus selanjutnya disebut Rekening DPK adalah rekening yang dibuka oleh LPEI sebagai tempat penyimpanan, pembayaran, dan pengembalian dana dalam rangka Penugasan Khusus.
17.
Pelaku Ekspor adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung untuk memproduksi barang dan/atau jasa dalam rangka Ekspor atau kegiatan pendukung dalam rangka Ekspor.
18.
Nasabah adalah orang atau badan usaha yang menggunakan Pembiayaan Ekspor.
19.
Transaksi adalah perjanjian jual-beli barang dan/atau jasa antara Pelaku Ekspor dengan importir dari luar negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
20.
Proyek adalah pengadaan barang dan jasa antara pihak yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dengan pihak yang berada di dalam maupun di luar negeri sesuai spesifikasi tertentu yang dilaksanakan sesuai batasan waktu yang telah disetujui oleh kedua pihak.
21.
Aspek Ekonomi adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menyusun Program Ekspor, antara lain mencakup kebijakan sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor.
22.
Aspek Finansial adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI terkait proyeksi penerimaan, risiko bisnis, prinsip mengenal nasabah, atau hal lain terkait keuangan dalam menilai kelayakan suatu Transaksi atau Proyek.
23.
Pembayaran adalah pencairan dana oleh LPEI dari Rekening DPK kepada rekening Nasabah dan/atau pihak lain terkait Transaksi atau Proyek.

Pasal 2

(1)
Penugasan Khusus meliputi:
a.
Ekspor barang;
b.
Ekspor jasa; dan/atau
c.
kegiatan pendukung untuk Ekspor.
(2)
Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk barang yang diproduksi secara tidak langsung dalam rangka Ekspor.
(3)
Ekspor jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
jasa yang dipasok dari wilayah Negara Republik Indonesia ke wilayah negara lain (cross border supply);
b.
jasa yang dihasilkan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk dikonsumsi oleh konsumen dari negara lain (consumption abroad);
c.
jasa yang dihasilkan melalui kehadiran badan usaha Indonesia di negara lain (commercial presence); dan/atau
d.
jasa yang dihasilkan dari keberadaan individu (pemasok jasa) dari Indonesia di negara lain (movement of natural persons).
(4)
Kegiatan pendukung untuk Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan memproduksi bahan baku dan/atau bahan penolong yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang yang berorientasi Ekspor.
(5)
Penugasan Khusus untuk Ekspor barang dan/atau jasa diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor.
(6)
Penugasan Khusus berupa kegiatan pendukung untuk Ekspor diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor.

Pasal 3

(1)
Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor.
(2)
Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi atau Proyek yang tidak kompetitif untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor secara komersial oleh LPEI karena:
a.
Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari perbankan dan/atau lembaga keuangan;
b.
Komoditas Ekspor termasuk kategori nontradisional; dan/atau
c.
Negara tujuan Ekspor termasuk kategori nontradisional.
(3)
Komoditas Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan negara tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan mempertimbangkan antara lain proporsi Ekspor berdasarkan komoditas, negara tujuan dan/atau indeks daya saing.
(4)
Ketentuan dianggap perlu oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria antara lain:
a.
meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia;
b.
mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan/atau
c.
meningkatkan dan mengembangkan potensi Ekspor jangka panjang.

Pasal 4

(1)
LPEI menyediakan fasilitas Pembiayaan Ekspor Penugasan Khusus dalam bentuk:
a.
Pembiayaan;
b.
Penjaminan; dan/atau
c.
Asuransi.
(2)
Fasilitas Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 5

(1)
Pembiayaan untuk Penugasan Khusus dapat diberikan kepada:
a.
badan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau
b.
badan usaha yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
(2)
Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Investasi, termasuk Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) untuk memenuhi kebutuhan Transaksi atau Proyek dalam rangka Penugasan Khusus.
(3)
Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk kredit kepada importir produk Indonesia (buyer's credit).

Pasal 6

Penjaminan atas Transaksi atau Proyek yang dapat ditetapkan sebagai Penugasan Khusus meliputi:
a.
Penjaminan bagi Pelaku Ekspor atas pembayaran yang dapat diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
b.
Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Pelaku Ekspor Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
c.
Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan Transaksi yang telah diberikan kepada Pelaku Ekspor; dan/atau
d.
Penjaminan untuk tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.

Pasal 7

Asuransi atas Transaksi atau Proyek yang dapat ditetapkan sebagai Penugasan Khusus meliputi:
a.
Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
b.
Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c.
Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
d.
Asuransi atas Risiko Politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
melakukan penilaian hasil kajian Aspek Ekonomi atas Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan beban dan risiko fiskal;
b.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus;
c.
melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Penugasan Khusus kepada Menteri Keuangan.
(3)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
a.
meminta kelengkapan data dan informasi usulan Program Ekspor kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul;
b.
merekomendasikan perubahan atau pencabutan pelaksanaan Penugasan Khusus berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi; dan
c.
meminta laporan pelaksanaan Penugasan Khusus kepada LPEI selain laporan periodik.
(4)
Tugas, wewenang, susunan anggota, tata kerja, dan prosedur operasi standar Komite lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Anggota Tetap, yaitu pejabat dari; 1) Kementerian Keuangan; 2) Kementerian Perdagangan; 3) Kementerian Perindustrian; dan
b.
Anggota Tidak Tetap, yaitu pejabat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(6)
Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Komite dapat meminta masukan dari LPEI.

Pasal 9

(1)
Dana Penugasan Khusus bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bagian kapitalisasi modal LPEI; dan
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menampilkan 9 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.