Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1962 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok ordonnantie" (staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1962

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemungutan termaksud dalam "Krosok Ordonnantie 1937"(Stbl. 1937 No. 604), untuk tahun 1962 yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1962, ditetapkan sebesar Rp.0,15 (lima belas sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 Juli 1962. Presiden Republik Indonesia. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 Juli 1962. Sekretaris Negara. ttd MOHD.ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 35