Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/13/PBI/2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional dengan Bank Indonesia yang selanjutnya disebut PPTBU adalah pelayanan perizinan secara terintegrasi yang terkait dengan tugas atau kewenangan
Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial sehubungan dengan:
a.
langkah strategis dan mendasar yang dilakukan Bank yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank Indonesia; atau
b.
pendirian Bank baru oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip pendirian Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Perizinan adalah proses pemberian keputusan atas permohonan izin, persetujuan, pendaftaran, dan/atau permohonan lain yang diajukan oleh Bank untuk melaksanakan berbagai hubungan operasional Bank dengan Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
4.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
(1)
PPTBU dilaksanakan berdasarkan prinsip umum Perizinan.
(2)
Prinsip umum Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa:
a.
kehati-hatian;
b.
akuntabel;
c.
berkesinambungan;
d.
industri yang sehat; dan
e.
efektif dan efisien.
Pasal 3
(1)
Tujuan PPTBU yaitu untuk memudahkan pelayanan Perizinan yang diajukan oleh Bank.
(2)
PPTBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu melalui 1 (satu) satuan kerja di Bank Indonesia.
(3)
Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran.
Pasal 4
(1)
PPTBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi:
a.
Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial; dan
b.
pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip pendirian Bank oleh OJK.
(2)
Langkah strategis dan mendasar Bank yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan;
b.
perubahan status;
c.
perubahan nama;
d.
pencabutan izin usaha; dan/atau
e.
langkah strategis lainnya.
(3)
Langkah strategis dan mendasar yang dilakukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memengaruhi izin yang telah diberikan oleh Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Bank yang akan melaksanakan langkah strategis dan mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai rencana pelaksanaan langkah strategis dan mendasar yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial.
(2)
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip pendirian Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai permohonan izin usaha kepada OJK.
(3)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat permohonan kepada OJK.
Pasal 6
(1)
Bank yang telah mendapatkan izin, persetujuan, atau rekomendasi dari OJK terkait aspek kelembagaan untuk melaksanakan langkah strategis dan mendasar, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia untuk memperoleh Perizinan yang diperlukan.
(2)
Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia untuk memperoleh Perizinan yang diperlukan.
(3)
Persyaratan untuk memperoleh Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 7
Bank Indonesia memproses permohonan yang diajukan Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bank dengan tembusan kepada OJK.
Pasal 9
Bank Indonesia dapat meminta penjelasan, data, informasi, dan/atau berkoordinasi dengan OJK dan/atau Bank untuk pelaksanaan PPTBU sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
Pasal 10
(1)
Penyampaian informasi dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (1), dan ayat (2) ditujukan kepada satuan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan alamat: Bank Indonesia c.q. Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350.
(2)
Bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia, penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank melalui surat.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Bank memiliki informasi yang memengaruhi data Bank di Bank Indonesia maka Bank harus menyampaikan informasi dimaksud secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Informasi yang memengaruhi data Bank di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
a.
pemegang saham pengendali;
b.
pengurus Bank; dan/atau
c.
alamat kantor pusat Bank.
(3)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bank mendapatkan izin, persetujuan, atau rekomendasi dari OJK.
(4)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan secara terpadu melalui 1 (satu) satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran.
(5)
Bank Indonesia dapat meminta penjelasan, data, informasi, dan/atau berkoordinasi dengan OJK dan/atau Bank, sehubungan dengan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan alamat: Bank Indonesia c.q. Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350.
(7)
Bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia, penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.
(8)
Dalam hal terdapat perubahan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bank Indonesia memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank melalui surat.
(9)
Bank Indonesia menindaklanjuti penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 12
Tata cara dan persyaratan Perizinan, sanksi, dan kewajiban lainnya dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia, kecuali ketentuan mengenai penyampaian informasi dan/atau permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 13
Berkaitan dengan pelaksanaan PPTBU, Bank wajib mematuhi seluruh ketentuan Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial.
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.