Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pencemaran laut adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air laut yang telah ditetapkan.
(2)
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
(3)
Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.
(4)
Sampah plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka penanganan Sampah Laut perlu ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik, dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.
(2)
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk percepatan penanganan sampah laut untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi yang meliputi:
a.
gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan;
b.
pengelolaan sampah yang bersumber dari darat;
c.
penanggulangan sampah di pesisir dan laut;
d.
mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum; dan
e.
penelitian dan pengembangan.
(4)
Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berfungsi sebagai pedoman bagi:
a.
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menetapkan kebijakan
b.
sektoral penanganan sampah laut, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan percepatan penanganan sampah laut.
(2)
Dalam penyusunan dokumen rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi, dibentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 5
Tim Koordinasi Nasional mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan kegiatan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha dalam kegiatan penanganan sampah laut;
b.
merumuskan kebijakan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penanganan sampah laut; dan
c.
mengoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi.
Pasal 6
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Ketua Harian : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Luar Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Perindustrian;
5.
Menteri Perhubungan;
6.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
7.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8.
Menteri Kesehatan;
9.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
11.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
12.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
13.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14.
Menteri Pariwisata;
15.
Sekretaris Kabinet; dan
16.
Kepala Badan Keamanan Laut. Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya,
Wakil Sekretaris: Asisten Deputi Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 7
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, dibentuk Tim Pelaksana.
(2)
Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi Nasional atas usulan Ketua Harian.
Pasal 8
(1)
Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, dibentuk Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut.
(2)
Sekretariat Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 10
(1)
Rencana Aksi diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode berikutnya.
(2)
Rencana Aksi di daerah diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3)
Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan.
(4)
Dalam proses peninjauan kembali, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), program dan kegiatan Rencana Aksi dapat disesuaikan dengan prioritas nasional.
(5)
Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6)
Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Rencana Aksi.
Pasal 11
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Koordinasi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.