Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.