Yang tidak boleh menjadi anggota Komite Nasional Pusat ialah: Presiden atau Wakil Presiden Negara Republik Indonesia, Menteri, Wakil menteri atau sekretaris dari suatu departemen, Menteri atau Seketaris Negara, Ketua, Wakil Ketua atau anggota Dewan Pertimbangan Agung, Ketua atau Hakim Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Jaksa Agung, Presiden Bank Indonesia, Gubenur, Residen atau prajurit dari pangkat Mayor keatas.