Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946 Tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Jumlah anggota Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam:
a.
100 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah;
b.
60 orang wakil-wakil perkumpulan politik; dan
c.
40 orang yang ditunjuk oleh Presiden.
2.
Pembagian dalam golongan-golongan hanya berlaku guna pembentukan.

Pasal 2

1.
Yang dimaksud dengan golongan a ialah anggota-anggota yang dipilih oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap keresidenan bagi daerah jawa dan Sumatera, dan oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap Propinsi bagi daerah Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku.
2.
Pembagian menurut daerah ditetapkan sebanding dengan banyaknya penduduk berdasarkan cacah jiwa 1930 dengan progressi (kemajuan) yang didapat pada tiap-tiap tahun.
3.
Dalam menetapkan angka perimbangan dari jumlah anggota pada umumnya dibulatkan keatas. Berdasarkan kebijaksanaan pembulatan dapat dilakukan menyimpang dari penetapan tersebut.

Pasal 3

Guna menetapkan pemilih dalam tiap-tiap keresidenan didaerah Jawa maka dalam tiap-tiap kewedanaan dibentuk satu komisi yang terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi, dan laskar-laskar rakyat. Banyaknya wakil perkumpulan dalam komisi tersebut pada ayat satu ialah seorang buat satu perkumpulan. Jumlah anggota komisi ialah sebanyak jumlah badan-badan dan perkumpulan yang terdapat pada kewedanaan dengan memperhatikan .

Pasal 4

Komisi tersebut menetapkan daftar pemilih yang terdiri dari 10 orang yang tinggal dalam daerah kewedanaan. Orang yang tidak tergabung dalam perkumpulan juga boleh dimasukkan dalam daftar pemilih tersebut pada ayat 1.

Pasal 5

Jika dalam sesuatu kewedanaan tidak terdapat sesuatu perkumpulan yang tersebut dalam , maka Wedana bersama-sama dengan camat-camat bawahannya membentuk satu komisi yang terdiri dari 7 orang-orang cerdik pandai. Demikian pula jika jumlah perkumpulan yang ada kurang dari 5, maka jumlah anggota komisi ditambah oleh Wedana bersama-sama dengan wakil-wakil perkumpulan yang ada sehingga menjadi 7.

Pasal 6

Pemilih-pemilih yang ditetapkan oleh komisi-komisi kewedanaan dari satu keresidenan bersama-sama merupakan badan pemilih keresidenan.

Pasal 7

Guna menetapkan pemilih-pemilih keresidenan didaerah Sumatera diadakan bagi tiap-tiap keresidenan satu komisi yang sekaligus menetapkan pemilih dari keresidenan. Komisi terdiri dari wakil-wakil perkumpulan-perkumpulan seperti yang dimaksud pada ayat 1. Jumlah pemilih bagi suatu keresidenan ialah 20 X jumlah anggota golongan a yang ditetapkan buat keresidenannya. Jika dalam keresidenan yang berkepentingan tidak terdapat sesuatu perkumpulanpun, maka Residen bersama-sama dengan Kepala-Kepala daerah yang langsung dibawahnya menetapkan sebuah komisi yang terdiri dari 7 orang-orang cerdik pandai dalam daerahnya.

Pasal 8

1.
Guna menetapkan pemilih dari daerah-daerah lainnya maka ditiap-tiap Propinsi diadakan suatu komisi pemilih menurut aturan-aturan yang berlaku buat keresidenan dalam .
2.
Berhubung dengan keadaan maka Propinsi-propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 dapat menyelenggarakan pemilihan di Jawa.
3.
Jika bagi sesuatu Propinsi tidak ada perkumpulan yang bisa mengirimkan wakil kepada komisi tersebut maka Gubernur bersama-sama dengan orang-orang cerdik pandai yang berasal dari daerahnya membentuk suatu komisi yang terdiri dari 7 orang. Demikian pula jika jumlah perkumpulan-perkumpulan yang dapat mengirimkan wakilnya kurang dari 5, jumlah anggota komisi ditambah oleh Gubernur bersama-sama dengan wakil-wakil perkumpulan yang ada itu sehingga menjadi 7 orang.

Pasal 9

Sesuatu Badan Pemilih boleh memilih orang yang tinggal diluar daerahnya.

Pasal 10

1.
Guna menetapkan wakil-wakil perkumpulan yang dimaksud oleh huruf b maka oleh Presiden diangkat satu komisi yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, yang memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
mempunyai pengurus besar;
b.
mempunyai cabang-cabang dalam 10 keresidenan.
2.
Jumlah wakil tiap-tiap perkumpulan didalam komisi tersebut dalam ayat 1 sebanyak-banyaknya 2 orang yang ditunjuk oleh perkumpulan sendiri.
3.
Komisi berapat dibawah pimpinan ketua yang dipilih oleh dan dari anggota-anggotanya.

Pasal 11

Komisi tersebut dalam menetapkan:
a.
perkumpulan politik mana yang harus mempunyai wakil dalam Komite Nasional Pusat.
b.
berapa jumlah wakil bagi tiap-tiap perkumpulan tersebut dengan mengingat jumlah yang tersebut dalam ayat 1 b.

Pasal 12

1.
Tiap-tiap perkumpulan merdeka dalam menetapkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat.
2.
Penetapan tersebut diatas berlaku selama adanya Komite Nasional pusat.

Pasal 13

1.
Dalam menunjuk anggota-anggotanya golongan c Presiden tidak terbatas pada orang-orang yang masuk sesuatu perkumpulan.
2.
Dalam menetapkan golongan c Presiden harus memperhatikan adanya wakil dari bagian warga negara yang dibawah pemerintah kolonial tidak termasuk dalam golongan bangsa Indonesia.
3.
Dalam menetapkan wakil-wakil golongan yang tersebut dalam ayat 2 hendaklah Presiden mendengar gabungan-gabungan (perkumpulan-perkumpulan) yang terdapat di antara golongan yang berkepentingan.

Pasal 14

Yang tidak boleh menjadi anggota Komite Nasional Pusat ialah: Presiden atau Wakil Presiden Negara Republik Indonesia, Menteri, Wakil menteri atau sekretaris dari suatu departemen, Menteri atau Seketaris Negara, Ketua, Wakil Ketua atau anggota Dewan Pertimbangan Agung, Ketua atau Hakim Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Jaksa Agung, Presiden Bank Indonesia, Gubenur, Residen atau prajurit dari pangkat Mayor keatas.

Pasal 15

1.
Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II diangkat oleh Presiden dari 3 orang calon yang dipilih oleh sidang yang pertama Komite Nasional Pusat.
2.
Angkatan tersebut pada ayat 1 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia.

Pasal 16

1.
Aturan yang tersebut pada ayat 2 berlaku pula buat anggota -anggota yang termasuk dalam golongan a dan c dari ayat 1.
2.
Berhenti jadi anggota hanya:
a.
karena meninggal;
b.
atas permintaan anggota yang bersangkutan ;
c.
karena diangkat dalam jabatan seperti yang disebut dalam .
3.
penggantian anggota yang berhenti menurut aturan ayat 2 diserahkan kepada pihak yang memilih atau menunjuk anggota yang berhenti itu.

Pasal 17

1.
Untuk menyelenggarakan pembentukan Komite Nasional Pusat baru oleh Presiden diadakan suatu badan yang dinamai Badan Pembaharuan Komite Nasinal Pusat.
2.
Badan Pembaharuan berpusat di Yogyakarta dan mempunyai cabang-cabang pada tiap-tiap keresidenan untuk daerah jawa dan Sumatera dan pada tempat kedudukan Gubenur untuk Borneo dan Maluku, dan untuk daerah Sulawesi dan Sunda Kecil pada tempat menurut pendapat Pusat Badan Pembaharuan.
3.
Anggota-anggota Pusat Badan Pembaharuan diangkat oleh Presiden dan anggota-anggota cabang Badan Pembaharuan diangkat oleh Residen atau Gubernur yang bersangkutan.

Pasal 18

1.
Cara-cara pemilihan anggota golongan a ditetapkan dengan peraturan yang disusun oleh Pusat Badan Pembaharuan.
2.
Peraturan itu diumumkan dengan segala alat penyiaran.

Pasal 19

Untuk menjaga jangan sampai ada pertepatan pemilihan seseorang dan/atau penunjukan oleh partai dan oleh Presiden sebaik-baiknya dilakukan lebih dahulu penetapan anggota golongan a, kemudian penetapan anggota golongan b dan akhirnya penunjukan oleh Presiden.

Pasal 20

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.