Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Lapang pekerjaan Kementerian Kesehatan ialah:
a.
melakukan pengawasan atas keadaan kesehatan rakyat dan atas pelanggaran urusan kesehatan rakyat;
b.
melakukan penyelidikan tentang keadaan kesehatan rakyat;
c.
memberi petunjuk-petunjuk tentang cara-cara memperbaiki kesehatan rakyat dan menggiatkan penyelenggaraan cara-cara itu;
d.
menyelenggarakan dan membantu pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat;
e.
memberi bantuan dan dimana perlu menyelenggarakan: pemeliharaan orang sakit, assaineering, persediaan air minum, pembuangan sampah dan perbaikan perumahan rakyat, yang tidak menjadi urusan badan-badan Pemerintah lain;
f.
mengadakan lembaga-lembaga (instituut-instituut) pengetahuan dalam lapangan kesehatan;
g.
menyelenggarakan, membantu dan mengawas-awasi pendidikan tenaga kesehatan dan pendidikan rakyat dalam lapangan kesehatan;
h.
menyelenggarakan statistik yang berkenaan dengan kewajiban-kewajiban tersebut diatas;
i.
menyusun peraturan-peraturan mengenai kepentingan kesehatan rakyat dan mengawas-awasi berlakunya peraturan-peraturan itu;
j.
menyelenggarakan soal-soal lain dilapangan kesehatan, yang belum diserahkan pada badan-badan Pemerintah lain;
k.
mengadakan hubungan dengan dunia internasional dalam lapangan kesehatan.
Susunan.
Pasal 2
Kementerian Kesehatan terdiri atas
1.
KANTOR PUSAT KEMENTERIAN terbagi atas:
a.
Bagian Umum (Sekretariat);
b.
Bagian Urusan Pegawai;
c.
Bagian Perbendaharaan;
d.
Bagian Undang-Undang;
e.
Bagian Statistik, Perpustakaan dan Pengumuman (Publiciteit);
f.
Bagian Perlengkapan;
g.
Bagian Pendidikan.
2.
JAWATAN-JAWATAN ialah:
a.
Jawatan Urusan Rumah-rumah Sakit dan Balai Pengobatan Umum;
b.
Jawatan Urusan Penyakit Jiwa;
c.
Jawatan Urusan Obat-obatan;
d.
Jawatan Hygiene;
e.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Menular dan Quarantaine;
f.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Malaria;
g.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Paru-paru;
h.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Lepra;
i.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Rakyat lain;
j.
Jawatan Inspeksi Kesehatan.
3.
LEMBAGA-LEMBAGA ialah:
a.
Instituut Pasteur;
b.
Laboratorium Hygiene;
c.
Laboratorium Umum Pusat;
d.
Instituut Hygiene Technis;
e.
Instituut Makanan Rakyat;
f.
Institut Pharmaco Therapie.
Pimpinan.
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Kesehatan diatur menurut penetapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948.
Tugas kewajiban.
Pasal 4
KANTOR PUSAT Kementerian Kesehatan mempunyai tugas kewajiban:
a.
Bagian Umum (Sekretariat): mengerjakan surat-menyurat, mengurus rumah tangga Kantor Pusat, dan lain-lain hal yang khusus dan tidak termasuk dalam tugas kewajiban bagian-bagian lain.
b.
Bagian Urusan Pegawai: menyelenggarakan pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, pemberian istirahat, uang tunggu, uang kurnia, gratifikasi, formasi dan sebagainya.
c.
Bagian Perbendaharaan: mengatur urusan keuangan seluruh Kementerian.
d.
Bagian Undang-Undang: Menyelenggarakan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan kepentingan urusan kesehatan rakyat.
e.
Bagian Statistik, Perpustakaan dan Pengumuman (Publiciteit): menyelenggarakan pengumpulan berbagai-bagai angka yang berhubungan dengan urusan kesehatan rakyat dan penyusunan angka-angka itu dalam statistiek; menyelenggarakan buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya dalam dan yang berhubungan dengan ilmu dan urusan kesehatan, dan menyelenggarakan pembagian-pembagian dan pinjaman-pinjaman kepada para yang berkepentingan.
f.
Bagian perlengkapan: menyelenggarakan pendaftaran, pemberian dan pembagian barang-barang keperluan rumah tangga untuk Kantor-kantor, Rumah-rumah Sakit, Laboratoria dan sebagainya dari
kementerian Kesehatan, kecuali barang-barang yang menjadi bebannya Jawatan Urusan Obat-obatan;
g.
Bagian Pendidikan: menyelenggarakan, mengatur dan mengawas-awasi pendidikan tenaga kesehatan tinggi, menengah dan rendah.
Pasal 5
JAWATAN-JAWATAN mempunyai tugas kewajiban:
a.
Jawatan Urusan Rumah-rumah Sakit dan Balai-balai Pengobatan: menyusun peraturan-peraturan yang mengenai Rumah-rumah Sakit dan Balai-balai Pengobatan umum, baik dari Pemerintah maupun kepunyaan partikelir, dan mengawas-awasi berlakunya peraturan-peraturan itu.
b.
Jawatan Urusan Penyakit Jiwa: Menyusun peraturan-peraturan tentang urusan dan pemeliharaan orang-orang yang menderita penyakit jiwa, dan mengawas-awasi berlakunya peraturan-peraturan itu.
c.
Jawatan Urusan Obat-obatan: menyelenggarakan persediaan dan pembagian obat-obatan dan alat-alat kedokteran untuk keperluan Kementerian Kesehatan. Menyusun peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan pembikinan dan penjualan obat-obatan, dan mengawas-awasi berlakunya peraturan-peraturan itu.
d.
Jawatan Urusan Hygiene: memberikan penerangan dan pendidikan kepada rakyat dalam menjalankan faham-faham hygiene; menyelenggarakan segala usaha yang bersangkutan dengan sosial hygiene.
e.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Menular dan Quarantaine: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular; menyelenggarakan segala usaha untuk mencegah menjalarinya penyakit menular dalam hubungannya dengan Luar Negeri.
f.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Malaria: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit malaria.
g.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Paru-paru: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit paru-paru.
h.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Lepra: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit lepra.
i.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Rakyat lain: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit rakyat lain-lainnya.
j.
Jawatan Inspeksi kesehatan: mewakili Kementerian Kesehatan dalam menyelenggarakan usaha-usahanya didaerahnya masing-masing, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Jawatan-jawatan, Lembaga-lembaga dan Bagian-bagian dari Kementerian Kesehatan; menyelenggarakan koordinasi antara Jawatan-jawatan dalam lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Jawatan-jawatan dalam lingkungan Kementerian lain; memberi petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan pekerjaan Jawatan Kesehatan Rakyat dari daerah-daerah otonoom dan mengawas-awasi pekerjaan-pekerjaan itu.
Pasal 6
LEMBAGA-LEMBAGA mempunyai tugas kewajiban:
a.
Institut Pasteur: pembikinan vaccin-vaccin dan sera yang dibutuhkan oleh Jawatan Kesehatan Rakyat
untuk pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit menular dan penyakit-penyakit rakyat; pengobatan orang-orang yang digigit anjing gila.
b.
Laboratorium Hygiene: menyelenggarakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan mengenai penyakit-penyakit menular dan penyakit-penyakit rakyat untuk memperbaiki cara-cara pemberantasannya.
c.
Laboratorium Umum Pusat:
1.
Bagian Kimia: menyelenggarakan segala pemeriksaan secara chemis terhadap material klinis, obat-obatan, bahan-bahan makanan dan minuman, juga yang mengenai pengadilan (medis-forensis).
2.
Bagian Microbiologie: menyelenggarakan segala pemeriksaan secara microbiologis terhadap material klinis, bahan-bahan makanan dan minuman juga yang mengenai pengadilan (medis forensis).
d.
Instituut Hygiene Technis:
1.
Laboratorium Hygiene Technis: memberi petunjuk-petunjuk tehnis mengenai persediaan air minum dan higiene bangunan-bangunan.
2.
Usaha memperbaiki kesehatan (Gezondmakingswerken): memberi petunjuk-petunjuk tehnis mengenai assaineering dan rioleering.
e.
Instituut Penyelidikan Makanan Rakyat: menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan dan memberi petunjuk-petunjuk tentang segala sesuatu yang mengenai makanan, yang menuju kesempurnaan makanan rakyat.
f.
Instituut Pharmaco-Therapie: menyelenggarakan pemeriksaan-pemeriksaan dan percobaan-percobaan obat-obatan secara biologis (pharmacologis). mengusahakan memperoleh obat-obat baru dan memperkaya bahan-bahan yang dapat ditanam atau dibuat di Indonesia.
Berlakunya Peraturan.