Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1970 Tentang Penjelesaian Hak Pemilikan N.v. Alibsjah Trading Company

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Hak pemilikan H. Alibasjah atas sejumlah 50% (lima puluh perseratus) dari semua saham N.V. Alibasjah Trading Comapny yang dengan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No. 53) telah dikenakan nasionalisasi, dan yang pada dewasa ini telah menjadi Perusahaan Daerah, "Aneka Usaha" dari Propinsi Daerah Istimewa Aceh, diakui.

Pasal 2

Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan:
a.
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
kelancaran dan kelangsungan usaha dari badan usaha tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan Daerah pada khususnya.

Pasal 3

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.