Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jaminan adalah penyelenggara jaminan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan/atau penggantian biaya pelayanan kesehatan.
2.
Peserta adalah peserta program jaminan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Korban adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum yang sah dan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.
4.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
5.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
6.
Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat JKLL adalah perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi Korban kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan penumpang umum yang sah dan lalu lintas jalan yang mengakibatkan Korban mengalami cedera dan memerlukan perawatan pada Fasilitas Kesehatan.
7.
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan.

Pasal 3

Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
BPJS Kesehatan;
b.
BPJS Ketenagakerjaan;
c.
PT Taspen (Persero);
d.
PT Asabri (Persero);
e.
PT Jasa Raharja (Persero); dan
f.
Penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Pasal 4

Koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan dilakukan pada kasus:
a.
kecelakaan lalu lintas;
b.
kecelakaan kerja;
c.
penyakit akibat kerja; dan/atau
d.
kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pasal 5

(1)
Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Penyelenggara Jaminan selain BPJS Kesehatan.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(3)
Pemberian manfaat pelayanan kesehatan oleh Penyelenggara Jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pelaporan dugaan kasus dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara Jaminan melalui penerbitan laporan dugaan kasus.
(2)
Laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a.
laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan/atau kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
ketentuan mengenai penjamin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, huruf A dalam hal diduga kasus kecelakaan lalu lintas;
c.
ketentuan mengenai penjamin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, huruf B dalam hal diduga kasus kecelakaan kerja; dan/atau
d.
ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal diduga kasus penyakit akibat kerja.
(3)
Laporan dugaan kasus oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero) dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja;
b.
PT Jasa Raharja (Persero) dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan lalu lintas;
c.
BPJS Kesehatan dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja;
d.
penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e.
pemberi kerja, pasien/Korban, keluarga, atau wali keluarga dari pasien/Korban dalam hal pasien/Korban bukan peserta Penyelenggara Jaminan.
(4)
Laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
identitas pasien/Korban;
b.
status kepesertaan pasien/Korban pada Penyelenggara Jaminan;
c.
perkiraan kronologis dan tempat kejadian;
d.
perkiraan penyebab kejadian;
e.
pernyataan dugaan kasus;
f.
diagnosis klinis; dan
g.
tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan.
(5)
Pelaporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan pada kesempatan pertama.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Fasilitas Kesehatan memberikan tanda khusus (tagging) kepada pasien/Korban sekurang-kurangnya untuk keperluan pemberian layanan kesehatan, tindak lanjut layanan kesehatan berikutnya, dan pengadministrasian pembebanan biaya layanan kesehatan.
(2)
Tanda khusus (tagging) kepada pasien/Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disesuaikan kemudian berdasarkan penetapan status kasus.

Pasal 8

Dalam hal Fasilitas Kesehatan belum mempunyai perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaporan dugaan kasus oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan laporan dugaan kasus kecelakaan lalu lintas dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah dibuktikan dengan laporan Polisi atau instansi berwenang lainnya, penjamin sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini memberikan surat jaminan kepada Fasilitas Kesehatan atas pasien/Korban yang diduga mengalami kasus kecelakaan lalu lintas.
(2)
Surat jaminan dari penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada kesempatan pertama sejak diterimanya laporan dugaan kasus kecelakaan lalu lintas dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberian surat jaminan bagi pasien/Korban yang diduga mengalami kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria dan plafon jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Surat jaminan dari penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada penjamin lainnya yang terkait.

Pasal 10

Penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menanggung biaya layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai penjamin yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan laporan Polisi atau instansi berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan antara laporan Polisi atau instansi berwenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penetapan status akhir kasus kecelakaan lalu lintas didasarkan pada laporan Polisi atau instansi berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan status kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya dapat menjadi dasar bagi:
a.
penyesuaian tanda khusus (tagging) yang telah diberikan sebelumnya oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
penyesuaian penjamin yang menjadi penanggung biaya layanan kesehatan sebelumnya; dan/atau
c.
penyesuaian pembebanan biaya layanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh penjamin sebelumnya.
(4)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku surut untuk layanan kesehatan yang telah diberikan sebelum adanya penetapan status akhir kasus dan layanan kesehatan berikutnya setelah adanya penetapan status akhir kasus.
(5)
Penetapan status kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi pembayaran pertanggungan biaya layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan sesuai ruang lingkup jaminan.
(6)
Biaya penetapan status kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penjamin yang melakukan upaya penetapan status kasus kecelakaan lalu lintas.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan laporan dugaan kasus kecelakaan kerja dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penjamin sebagaimana diatur dalam Lampiran Bagian B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memberikan surat jaminan kepada Fasilitas Kesehatan atas pasien/Korban yang diduga mengalami kasus kecelakaan kerja.
(2)
Surat jaminan dari penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada kesempatan pertama sejak diterimanya laporan dugaan kasus kecelakaan kerja dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberian surat jaminan bagi pasien/Korban yang diduga mengalami kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Surat jaminan dari penjamin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditembuskan kepada penjamin lainnya yang terkait.

Pasal 13

Penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menanggung biaya layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sesuai dengan ketentuan mengenai penjamin yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Penetapan status kecelakaan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan antara penetapan status kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penetapan status akhir kasus kecelakaan kerja didasarkan pada hasil investigasi bersama Penyelenggara Jaminan atau keputusan menteri teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan status kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dapat menjadi dasar bagi:
a.
penyesuaian tanda khusus (tagging) yang telah diberikan sebelumnya oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
penyesuaian penjamin yang menjadi penanggung biaya layanan kesehatan sebelumnya; dan/atau
c.
penyesuaian pembebanan biaya layanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh penjamin sebelumnya.
(4)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku surut untuk layanan kesehatan yang diberikan sebelum adanya penetapan status akhir kasus dan layanan kesehatan berikutnya setelah adanya penetapan status akhir kasus.
(5)
Penetapan status kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi pembayaran pertanggungan biaya layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan.
(6)
Biaya penetapan status kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penjamin yang melakukan upaya penetapan status kasus kecelakaan kerja.

Pasal 15

(1)
Berdasarkan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero),

Menampilkan 15 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.