(1)Pelaporan dugaan kasus dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara Jaminan melalui penerbitan laporan dugaan kasus.
(2)Laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a.laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan/atau kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.ketentuan mengenai penjamin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, huruf A dalam hal diduga kasus kecelakaan lalu lintas;
c.ketentuan mengenai penjamin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, huruf B dalam hal diduga kasus kecelakaan kerja; dan/atau
d.ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal diduga kasus penyakit akibat kerja.
(3)Laporan dugaan kasus oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero) dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja;
b.PT Jasa Raharja (Persero) dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan lalu lintas;
c.BPJS Kesehatan dalam hal diduga merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja;
d.penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e.pemberi kerja, pasien/Korban, keluarga, atau wali keluarga dari pasien/Korban dalam hal pasien/Korban bukan peserta Penyelenggara Jaminan.
(4)Laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.identitas pasien/Korban;
b.status kepesertaan pasien/Korban pada Penyelenggara Jaminan;
c.perkiraan kronologis dan tempat kejadian;
d.perkiraan penyebab kejadian;
e.pernyataan dugaan kasus;
g.tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan.
(5)Pelaporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan pada kesempatan pertama.