Bekas pasukan TROPAZ, bekas pasukan MILISI, dan bekas pasukan POLISI, selanjutnya disebut bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI, dapat diangkat menjadi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik Militer Sukarela maupun Militer wajib sesuai dengan status sebelumnya, dengan melalui persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.