Justisio

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Statute of The International Renewable Energy Agency (statuta Badan Energi Terbarukan Internasional)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Statute of The International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional) yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada tanggal 26 Januari 2009.
(2)
Naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.
(3)
Salinan naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Statuta dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. # 3 2014, No.138