Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a.
jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi;
b.
jasa pengolahan data dan reproduksi peta;
c.
jasa standardisasi dan diseminasi teknologi;
d.
jasa pelatihan sumber daya manusia petanian; dan
e.
perolehan dari hasil pertanian.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyusunan kontrak kerja sama perolehan dari hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan harga pasar dan kualitas hasil pertanian.
(6)
Dalam hal perolehan dari hasil pertanian dihasilkan secara eksklusif oleh satuan kerja, penyusunan kontrak kerja sama dilakukan berdasarkan harga perkiraan sendiri.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dilakukan di luar wilayah kantor tidak termasuk biaya perjalanan dinas petugas.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta.
(3)
Biaya perjalanan dinas petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 121 pasal. Masuk untuk akses penuh.