Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/pmk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
5.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
6.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
8.
Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
9.
Pemegang Carnet adalah Orang yang melakukan kegiatan Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
10.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1)
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet.
(2)
Barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan dengan menggunakan carnet.
(3)
Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi ATA Carnet atau CPD Carnet.
(4)
Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(5)
Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Barang Impor Sementara atau barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan carnet memiliki sifat sebagai berikut:
a.
tidak akan habis dipakai;
b.
mudah dilakukan identifikasi; dan
c.
tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
(2)
Impor Sementara dengan menggunakan carnet diterapkan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan:
a.
untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
b.
untuk peralatan profesional atau tenaga ahli;
c.
untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
d.
untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga;
e.
untuk tujuan kemanusiaan; atau
f.
sebagai sarana pengangkut.
(3)
Tujuan penggunaan barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet diatur sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

Pasal 4

(1)
Bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang timbul atas:
a.
Impor Sementara dengan menggunakan carnet; atau
b.
impor kembali barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet, dijamin oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional.
(2)
Penerbit dan Penjamin Carnet nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional.
(3)
Penjaminan yang dilakukan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional, terhitung sejak diterbitkannya carnet sampai dengan diselesaikannya Kewajiban Pabean yang melekat pada Pemegang Carnet.
(4)
Carnet sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet merupakan bentuk jaminan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 5

(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional.
(2)
Penerbit dan Penjamin Carnet nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a.
atas penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
membantu penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau impor kembali barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.

Pasal 6

(1)
Untuk mendapatkan penunjukan sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional, calon Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, yang dilampiri dengan:
a.
dokumen pembentukan organisasi atau lembaga;
b.
persetujuan dari organisasi rantai jaminan carnet internasional; dan
c.
surat pernyataan dari calon Penerbit dan Penjamin Carnet nasional yang menyatakan bahwa calon Penerbit dan Penjamin Carnet nasional siap untuk memberikan jaminan dalam rangka carnet.
(2)
Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(3)
Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal memberikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 7

(1)
ATA Carnet atau CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.
(2)
Pelaksanaan Impor Sementara untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dengan menggunakan ATA Carnet.
(3)
Pelaksanaan Impor Sementara untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f dilakukan dengan menggunakan CPD Carnet.
(4)
Pelaksanaan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat dilakukan dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan pabean, Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menyediakan lembar utama (counterfoil) tambahan dan carik (voucher) tambahan pada CPD Carnet pada saat pelaksanaan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.

Pasal 8

(1)
ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet mempunyai masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan harus dicantumkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.
(2)
Masa berlaku CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 9

(1)
Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dapat memberikan penggantian atas ATA Carnet atau CPD Carnet yang rusak atau hilang dengan masa berlaku sama dengan ATA Carnet atau CPD Carnet yang digantikan.
(2)
Dalam hal Pemegang Carnet belum dapat menyelesaikan ekspor kembali barang dari Daerah Pabean sesuai masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet, Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dapat memberikan penggantian atas ATA Carnet atau CPD Carnet dengan masa berlaku sesuai dengan waktu yang digunakan untuk melakukan realisasi ekspor kembali.

Pasal 10

(1)
Untuk mendapat penggantian sebagaimana dimaksud dalam , Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan persetujuan penggantian kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku carnet.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
identitas Pemegang Carnet;
b.
nomor ATA Carnet atau CPD Carnet; dan
c.
Kantor Pabean tempat pemasukan.
(3)
Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional melampirkan bukti yang mendukung alasan belum dapat menyelesaikan ekspor kembali barang dari Daerah Pabean atau bukti kerusakan atau kehilangan, dari instansi yang berwenang dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meneliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5)
Untuk menguji kesesuaian fisik barang dan keberadaan fisik barang, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan fisik.
(6)
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(7)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
a.
kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet; atau
b.
ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(8)
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a digunakan sebagai dasar untuk mengganti ATA Carnet atau CPD Carnet oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional.

Pasal 11

(1)
Setiap keterangan yang dicantumkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan dari Penerbit dan Penjamin Carnet.
(2)
Untuk ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penambahan pada daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.

Pasal 12

(1)
Untuk mendapat persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebelum berakhirnya masa berlaku carnet.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
alasan perubahan;
b.
identitas Pemegang Carnet;
c.
nomor ATA Carnet atau CPD Carnet; dan
d.
Kantor Pabean tempat pemasukan dalam hal perubahan dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean pemasukan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti-bukti pendukung informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meneliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5)
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(6)
Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan perubahan ATA Carnet atau CPD Carnet.
(7)
Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(8)
Surat persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar bagi Penerbit dan Penjamin Carnet nasional untuk melakukan perubahan terhadap setiap keterangan yang ada dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.

Pasal 13

(1)
Impor Sementara dengan menggunakan carnet wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
(2)
Pemegang Carnet yang akan mengeluarkan barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(3)
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan meneliti:
a.
masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; dan
b.
kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.
(4)
Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan Kewajiban Pabean atas barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet.
(5)
Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6)
Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian, terhadap barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet dilakukan pemeriksaan fisik.
(7)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang impor dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.
(8)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
a.
menetapkan jangka waktu untuk melakukan ekspor kembali, untuk Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet;
b.
menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet; dan
c.
melepas bagian carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya.
(9)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
a.
jenis barang tidak sesuai, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagai Impor Sementara dengan menggunakan carnet dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b.
jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau
c.
jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang sesuai hasil pemeriksaan.

Pasal 14

(1)
Impor Sementara dengan menggunakan carnet diselesaikan dengan ekspor kembali.
(2)
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemuatan barang.
(3)
Pemegang Carnet yang akan mengekspor kembali barang Impor Sementara menggunakan carnet, menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(4)
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan meneliti:
a.
masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet;
b.
jangka waktu ekspor kembali; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.