Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1954 Mengenai Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan-Pemerintah No. 27 tahun 1954 antara kata-kata "berjumlah" dan "separoh" disisipkan kata-kata "sebanyak-banyaknya".

Pasal 2

Setelah diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6a

Hal-hal luar biasa dan/atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditentukan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai".

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.