Justisio

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435h/2014m

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji.
2.
Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
4.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.

Pasal 2

(1)
BPIH Tahun 1435H/2014M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
(2)
Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagai berikut:
a.
Embarkasi Aceh sebesar USD 2,932.9;
b.
Embarkasi Medan sebesar USD 2,978.9;
c.
Embarkasi Batam sebesar USD 3,043.9;
d.
Embarkasi Padang sebesar USD 3,016.9;
e.
Embarkasi Palembang sebesar USD 3,070.9;
f.
Emb # 3 2014, No. 119
h.
Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308.9;
i.
Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3.422.9;
j.
Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3.433.9;
k.
Embarkasi Makassar sebesar USD 3.496.9; dan
l.
Embarkasi Lombok sebesar USD 3.471.9.

Pasal 3

Besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2)
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M.

Pasal 5

BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.

Pasal 6

Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
a.
meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
b.
batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Pasal 7

Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya Tahun 1434H/2013M akibat pengurangan kuota dan akan menunaikan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara besaran BPIH Tahun 1434H/2013M dengan besaran BPIH Tahun 1435H/2014M.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. 2014, No.119 4

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.