Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5.
Produk Bank, yang selanjutnya disebut Produk, adalah produk yang dikeluarkan Bank baik di sisi penghimpunan dana maupun penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank yang sesuai dengan Prinsip Syariah, tidak termasuk produk lembaga keuangan bukan Bank yang dipasarkan oleh Bank sebagai agen pemasaran.
6.
Produk Non Bank adalah produk yang dikeluarkan lembaga keuangan bukan Bank.
Pasal 2
(1)
Bank wajib melaporkan rencana pengeluaran Produk baru kepada Bank Indonesia.
(2)
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Produk sebagaimana ditetapkan dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank akan mengeluarkan Produk baru yang tidak
termasuk dalam Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Bank wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Pasal 3
(1)
Laporan rencana pengeluaran Produk baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum Produk baru dimaksud akan dikeluarkan.
(2)
Bank Indonesia memberikan penegasan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap.
(3)
Bank dilarang mengeluarkan Produk baru dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila belum memperoleh penegasan tidak keberatan dari Bank Indonesia.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap, Bank Indonesia tidak memberikan penegasan, maka Bank dapat mengeluarkan Produk baru dimaksud.
Pasal 4
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap.
Pasal 5
Bank wajib melaporkan realisasi pengeluaran Produk baru paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah Produk baru dimaksud dikeluarkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.