Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Khusus No. 6 Pada Pos 159 dari Tarip Bea Masuk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan jaminan yang cukup diberikan kredit untuk bea masuk dari barang alkohol sulingan luar negeri yang dimasukkan di Jawa dan Madura dan ditentukan untuk dimasukkan ke dalam satu tempat penyulingan, atau tempat-penyulingan ulang kelas satu atau ke dalam satu entrepot parkelir, buat dipergunakan di sana sebagai bahan penolong atau sebagai bahan untuk membuat barang-barang yang mengandung alkohol. Barang alkohol sulingan yang dimasukkan sedemikian dengan mendapat kredit untuk bea masuk dipandang sesudah pemasukannya, sebagai barang alkohol sulingan dalam negeri. Ketentuan-ketentuan ordonansi tertanggal 27 Pebruari 1898 (Staatsblad No. 90), sebagaimana ini sejak itu telah ditambah dan diubah, berlaku dalam hal ini untuk barang alkohol sulingan yang dimaksud di sini.

Pasal 2

Dalam pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai seperti dimaksud dalam dari Reglemen A yang terlampir pada Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471) harus diberitahukan tujuannya barang alkohol sulingan yang untuknya dikehendaki pembebasan bea masuk.

Pasal 3

Banyaknya barang alkohol sulingan yang dimasukkan dengan kredit sekurang-kurangnya berjumlah lima hektoliter sesudah dijabarkan menjadi kadar lima puluh persen. Kepala Jawatan Bea dan Cukai berhak mengizinkan pemasukkan jumlah yang lebih kecil.

Pasal 4

Barang siapa yang hendak memasukkan barang alkohol sulingan seperti yang dimaksud dalam pasal di atas, menyatakan, sebelum untuk pertama kalinya mempergunakan hak yang diberikan untuk itu kepada Kepala Jawatan Bea dan Cukai dengan memberitahukan:
a.
nama dan letaknya tempat penyulingan, tempat penyulingan ulang kelas satu atau entrepot partikelir, di mana barang alkohol sulingan akan disimpan;
b.
nama perniagaan dari barang alkohol sulingan yang akan dimaksudkan;
c.
pengerjaan atau pengolahan yang akan dialami oleh barang alkohol sulingan itu;
d.
nama, dengan mana hasil-hasil terakhir akan diperedarkan dalam perniagaan. Yang berkepentingan diwajibkan pada perubahan dalam keadaan-keadaan tersebut di bawah huruf-huruf a s/d di atas ini memberitahukan hal ini dengan segera secara tertulis kepada Kepala Jawatan Bea dan Cukai.

Pasal 5

Pengangkutan barang alkohol sulingan dari kantor pabean tempat mendatangka nnya kebangunan untuk memasukkannya dilakukan denganbiljet pengangkutan. Penerima menetapkan jangka waktu, dalam mana diserahkan bukti yang memuaskannya, bahwa barang alkohol sulingan telah disimpan dengan cara yang sah. Jika jangka waktu ini telah liwat, maka bea masuk yang dalam hal ini masih harus dipungut, dengan segera diperhitungkan atas jaminan yang diberikan.

Pasal 6

Pegawai-pegawai Bea dan Cukai berhak mengambil contoh-contoh. Yang berkepentingan diwajibkan untuk maksud itu memberikan alat-alat pemungkus yang perlu. Ongkos pemeriksaan contoh serta ongkos pengiriman contoh-contoh ditanggung oleh yang berkepentingan.

Pasal 7

Kepala Jawatan Bea dan Cukai berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk menjamin bea masuk dan cukai.

Pasal 8

Menteri Keuangan dapat meniadakan hak yang berkepentingan untuk memasukkan dengan kredit bea masuknya jika kepada barang alkohol sulingan diberikan tujuan yang lain daripada yang ditetapkan dalam atau jika suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Bea dan Cukai tidak dituruti.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari pengundangnya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.