Justisio

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
2.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jaknas SDA adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
3.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
4.
Ketahanan Air adalah keterpenuhan kebutuhan air yang layak dan berkelanjutan untuk kehidupan dan pembangunan serta terkelolanya risiko yang berkaitan dengan air.
5.
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
6.
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
10.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat TKPSDA WS adalah wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

Pasal 2

(1)
Untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan Jaknas SDA.
(2)
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan bagi:
a.
menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan program dan kegiatan yang terkait bidang sumber daya air sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing;
b.
Gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
c.
Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota dalam menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai arahan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sejak Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan tahun 2030.
(4)
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(5)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Pasal 3

(1)
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
kebijakan umum;
b.
kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara berkelanjutan;
c.
kebijakan peningkatan kinerja pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
d.
kebijakan peningkatan kinerja pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko terkait air;
e.
kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
f.
kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
(2)
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Jaknas SDA dilaksanakan untuk meningkatkan Ketahanan Air nasional.
(2)
Ketahanan Air nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan target Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagai berikut:
a.
akses terhadap air minum yang aman, merata, terjangkau, dan yang terlayani 100% (seratus persen);
b.
akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata mencapai 100% (seratus persen) berdasarkan pada:
1.
tidak ada praktik buang air besar di tempat terbuka;
2.
ada perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan dan kelompok masyarakat rentan; dan
3.
layanan air dan sanitasi telah efektif untuk mendukung perkembangan ekonomi; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 -
c.
peningkatan mutu air sesuai Baku Mutu Air yang ditetapkan dan berdasarkan pada:
1.
rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air;
2.
upaya pengendalian pencemaran air, meliputi:
a)
pembangunan fasilitas pengolahan air limbah di daerah aliran sungai prioritas;
b)
ketaatan usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi baku mutu air limbah;
c)
pemantauan mutu air sungai dan danau secara manual;
d)
pemantauan mutu air sungai secara otomatis dan terus-menerus; dan
e)
pengawasan terhadap effluent Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal atau terpadu, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dan lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kabupaten/kota;
3.
upaya pemeliharaan mutu air;
d.
peningkatan efisiensi penggunaan air di semua sektor;
e.
jaminan keberlanjutan pasokan air;
f.
penerapan prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air terpadu;
g.
pelindungan dan pemulihan ekosistem terkait sumber daya air; dan
h.
pengurangan risiko kerugian akibat bencana terkait air.
(3)
Penilaian keberhasilan pelaksanaan Jaknas SDA dilakukan melalui penghitungan indeks Ketahanan Air nasional.

Pasal 5

(1)
Indeks Ketahanan Air nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a.
indeks Ketahanan Air tingkat nasional;
b.
indeks Ketahanan Air tingkat provinsi; dan
c.
indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai.
(2)
Dewan SDA Nasional mengoordinasikan penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional.

Pasal 6

(1)
Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga terkait memberikan data yang diperlukan.
(3)
Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari lembaga nonpemerintah dan/atau lembaga internasional.
(4)
Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Ketua Dewan SDA Nasional untuk dibahas dan disetujui oleh Dewan SDA Nasional.
(5)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional menetapkan hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional.
(6)
Indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.
disosialisasikan kepada kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat terkait;
b.
menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program oleh kementerian/lembaga terkait; dan # PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA - 7 -
c.
menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional masa 5 (lima) tahun berikutnya.

Pasal 7

(1)
Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi mengoordinasikan penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
(2)
Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi.
(3)
Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya air setiap 2 (dua) tahun sekali.
(4)
Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi terkait dan/atau unit pelaksana teknis pusat terkait memberikan data yang diperlukan.
(5)
Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diperoleh dari lembaga nonpemerintah dan/atau lembaga internasional.
(6)
Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh organisasi perangkat daerah provinsi kepada Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi untuk dibahas dan disetujui oleh Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi.
(7)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi menetapkan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi.
(8)
Indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7):
a.
disosialisasikan oleh Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi kepada organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan, serta kelompok masyarakat terkait;
b.
menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program oleh organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
c.
menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi masa 5 (lima) tahun berikutnya.
(9)
Dalam hal Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi belum terbentuk:
a.
koordinasi penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
b.
pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dan hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 8

(1)
TKPSDA WS mengoordinasikan penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua TKPSDA WS.
(3)
Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai dilakukan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan setiap 2 (dua) tahun sekali.
(4)
Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah terkait dan/atau unit pelaksana teknis pusat terkait memberikan data yang diperlukan.
(5)
Untuk melengkapi data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelola sumber daya air sungai yang bersangkutan dapat menggunakan data yang diperoleh dari lembaga nonpemerintah dan/atau lembaga internasional.
(6)
Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan kepada ketua TKPSDA WS untuk dibahas dan disetujui oleh TKPSDA WS.
(7)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ketua TKPSDA WS menetapkan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai.
(8)
Indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang telah ditetapkan:
a.
disosialisasikan oleh TKPSDA WS kepada pemangku kepentingan di wilayah sungai bersangkutan;
b.
menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di wilayah sungai yang bersangkutan; dan
c.
menjadi masukan dalam penyusunan program dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air dari lembaga terkait.
(9)
Dalam hal TKPSDA WS belum terbentuk:
a.
koordinasi penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dilakukan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai bersangkutan; dan
b.
pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dan hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

(1)
Tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA dirumuskan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai anggota Dewan SDA Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan seluruh anggota Dewan SDA Nasional dan difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional.
(4)
Hasil koordinasi tindak lanjut Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan.
(5)
Hasil koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional.

Pasal 10

(1)
Dewan SDA Nasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(2)
Format laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dewan SDA Nasional.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional sebagai laporan tahunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional untuk dilaporkan kepada Presiden.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini diundangkan, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.