Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 200 (dua ratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah logam yang memiliki ciri tertentu.
Pasal 3
Harga uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
ciri umum; dan
b.
ciri khusus.
Pasal 5
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu:
a.
pada bagian depan terdapat:
1.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
2.
frasa “REPUBLIK INDONESIA”; dan
3.
gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo beserta tulisan “Dr. TJI PTOMANGUNKUSUMO”; dan
b.
pada bagian belakang terdapat:
1.
sebutan pecahan dalam angka “200”;
2.
tulisan tahun emisi yaitu “2016”;
3.
tulisan “BANK INDONESIA”; dan
4.
tulisan “RUPIAH”.
Pasal 6
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut:
a.
warna, dominan putih aluminium;
b.
bahan, terbuat dari aluminium;
c.
berat, 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) gram;
d.
diameter, 25,00 (dua puluh lima) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) milimeter; dan
e.
tebal sisi, 2,20 (dua koma dua puluh) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter.
Pasal 7
Uang Rupiah logam pecahan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 8
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Pasal 9
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.