Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Tentang Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan melarang untuk lain-lain daerah di Indonesia, daerah yang termasuk daerah pembayaran Jurubayar di Tanjung Pinang yang meliputi Kewedanaan Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, ditunjuk sebagai bagian dari Indonesia, dimana menurut Undang-undang mata-uang 1951 dapat dilakukan atau diterima pembayaran dengan uang asing, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam pasal yang berikut.

Pasal 2

Dibagian dari Indonesia seperti tersebut dalam pasal yang lalu, dengan meneruskan keadaan yang berlaku, diizinkan beredar straitsdollar dan mata-uang, uang kertas Pemerintah dan uang kertas Bank yang didasarkan pada satuan uang asing itu, sebagai alat pembayaran yang sah, untuk sementara dengan menyampingkan tiap macam mata-uang lain termasuk juga rupiah.

Pasal 3

Peraturan ini berlaku sampai akhir tahun 1953, kecuali jika diperpanjang atau, ditinjau kembali.

Pasal 4

Semua keputusan dan peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.