Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Tentang Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Memuat pasal...