Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
2.
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang penggunaannya berada di bawah kewenangan Pejabat Negara dan tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan.
4.
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
5.
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
6.
Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Pasal 2
(1)
Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai :
a.
calon anggota DPD;
b.
calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
c.
anggota Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
d.
juru kampanye.
Pasal 3
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pasal 4
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, kepatutan demokrasi, dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pasal 5
(1)
Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam , diajukan dengan ketentuan :
a.
Menteri kepada Presiden;
b.
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
c.
Bupati dan/atau Wakil Bupati; Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(2)
Presiden dan Menteri Dalam Negeri memberikan ijin dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1).
(3)
Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4)
Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.
Pasal 6
Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat:
a.
jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b.
tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
Pasal 7
(1)
Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu masa Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban Pejabat Negara untuk menjamin misi dan kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal 8
Pelaksanaan cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan/atau Wakil Presiden disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Pasal 10
(1)
Menteri yang berasal dari partai politik dapat minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Menteri yang bukan dari partai politik dapat pula minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf d.
(3)
Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
(4)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11
(1)
Sekretaris Negara mengatur jadwal Kampanye Pemilu bagi para Menteri sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Jadwal kampanye para Menteri dilaporkan oleh Sekretaris Negara kepada Presiden dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Pasal 12
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan.
Pasal 13
(1)
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang bukan dari partai politik, dapat pula minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf d.
(3)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing melaksanakan cuti untuk melakukan kampanye dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.
(4)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Pasal 14
Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 15
(1)
Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
a.
untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan dengan memperhatikan ketentuan ;
b.
untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan misi dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal 16
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Pasal 17
(1)
Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri.
(2)
Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Presiden mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat menetapkan Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif tersebut.
Pasal 18
(1)
Menteri sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
(2)
Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
(3)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 19
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil Menteri yang sedang melaksanakan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan.
Pasal 20
(1)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(2)
Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(3)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan secara resmi secara bersamaan oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(4)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Pasal 21
(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang ikut sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.