Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3994) dinyatakan tidak berlaku.