Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982.