Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1983 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 Kepada Tahun Anggaran 1983/1984

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1982/1983 sebesar Rp 2.260.5 34.267.85 1,00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.