Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan bagi setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien.
5.
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
6.
Kementerian Hukum Corporate University yang selanjutnya disebut Kemenkum CorpU adalah strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam rangka mendukung tujuan strategis dan pencapaian target kinerja Kementerian dengan mewujudkan keterkaitan dan kesesuaian antara pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja dan didukung dengan sistem Manajemen Pengetahuan dan sistem manajemen pembelajaran.
7.
Manajemen Pengetahuan adalah pengelolaan pengetahuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi pada Kementerian.
8.
Teknologi Pembelajaran adalah media pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan
pencapaian tujuan pembelajaran.
9.
Sistem Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management System) yang selanjutnya disingkat KMS adalah sistem daring untuk memfasilitasi Manajemen Pengetahuan yang dapat diakses melalui internet dan intranet Kementerian.
10.
Pelatihan adalah bentuk Pengembangan Kompetensi dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan.
11.
Surat Keterangan Pelatihan adalah dokumen tertulis yang menyatakan mengenai status peserta terkait dengan pelaksanaan program Pelatihan dan pencapaian Kompetensi yang dipersyaratkan.
12.
Sekretariat Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
13.
Sekretaris Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal.
14.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum yang selanjutnya disebut BPSDM Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
15.
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas pembinaan jabatan fungsional di bidang hukum.
16.
Kepala BPSDM Hukum adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada BPSDM Hukum.
17.
Balai Pelatihan Hukum yang selanjutnya disebut Balai Pelatihan adalah unit pelaksana teknis BPSDM Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan di bidang hukum.
18.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi.
(2)
Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Kemenkum CorPU.
Pasal 3
(1)
Setiap ASN wajib melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
(2)
Pengembangan Kompetensi bagi setiap ASN dilaksanakan sesuai standar Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Pengembangan Kompetensi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal terdapat Pengembangan Kompetensi yang belum ditetapkan dalam kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASN dapat diikutsertakan dalam Pengembangan Kompetensi tersebut.
(3)
Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala BPSDM Hukum.
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui rapat koordinasi dan/atau melalui teknologi informasi.
(5)
Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
a.
mandiri oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b.
mandiri oleh unit kerja di luar Kementerian;
c.
bekerja sama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan; dan/atau
d.
bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi.
(6)
Kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Kemenkum CorpU diselenggarakan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
BPSDM Hukum;
b.
unit eselon I;
c.
kantor wilayah;
d.
Balai Pelatihan Hukum; dan
e.
unit pelaksana teknis, sesuai dengan bentuk Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan.
(3)
Penyelenggaraan Kemenkum CorpU dilaksanakan berdasarkan bidang:
a.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi;
b.
peraturan perundang-undangan;
c.
pelayanan administrasi hukum umum;
d.
kekayaan intelektual;
e.
pengawasan intern;
f.
pembinaan hukum nasional;
g.
analisa kebijakan strategis; dan
h.
pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
(4)
Penyelenggara Kemenkum CorpU terdiri atas:
a.
tim pengarah; dan
b.
tim pelaksana.
Pasal 6
Ketentuan mengenai struktur penyelenggaraan Kemenkum CorpU sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a meliputi:
a.
Menteri sebagai ketua;
b.
Wakil Menteri sebagai wakil ketua;
c.
Sekretaris Jenderal sebagai sekretaris merangkap anggota;
d.
Staf ahli menteri sebagai anggota; dan
e.
pimpinan tinggi madya unit eselon 1 sebagai anggota.
(2)
Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
merumuskan arah dan kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan, rencana strategis, dan pengembangan talenta Kementerian;
b.
merumuskan kebutuhan kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan, rencana strategis, dan pengembangan talenta Kementerian;
c.
merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan, rencana strategis, dan pengembangan talenta Kementerian;
d.
merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di Kementerian; dan
e.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kemenkum CorpU yang terkait dengan kinerja organisasi.
(3)
Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pengarah mengadakan pertemuan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
(5)
Pertemuan tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan:
a.
kebutuhan dan prioritas Pengembangan Kompetensi tahun berjalan dan tahun selanjutnya; dan/atau
b.
kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia untuk 5 (lima) tahun sesuai dengan periode masa pemerintahan.
(6)
Hasil pertemuan tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti oleh tim pelaksana.
(7)
Hasil pertemuan tim pengarah digunakan sebagai landasan validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
Pasal 8
(1)
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b terdiri atas:
a.
koordinator pembelajaran; dan
b.
koordinator keahlian.
(2)
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN;
b.
mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
c.
menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi kepada tim pengarah;
d.
mengembangkan metode pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan karakteristik Kementerian dan unit kerja;
e.
melaksanakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan nonklasikal; dan
f.
mengusulkan kelompok keahlian untuk setiap unit kerja Eselon I.
Pasal 9
(1)
Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala BPSDM Hukum.
(2)
Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN di Kementerian;
b.
melaksanakan Pengembangan Kompetensi yang berupa pelatihan klasikal;
c.
mengoordinasikan pengembangan metode Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan oleh tim pelaksana; dan
d.
mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator pembelajaran dibantu secara ex-officio oleh:
a.
pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPSDM Hukum;
b.
Direktur Politeknik Pengayoman Indonesia; dan
c.
Kepala Balai Pelatihan Hukum.
Pasal 10
(1)
Koordinator keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit eselon I.
(2)
Koordinator keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyampaikan usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan unit eselon I;
b.
menyampaikan usulan konsep rancang bangun program pelatihan dalam bentuk kurikulum;
c.
mengoordinir penyelenggaraan pelatihan non klasikal yang diselenggarakan oleh unit kerjanya;
d.
menyampaikan usulan rumpun kelompok keahlian kepada ketua tim pengarah sesuai dengan bidang
e.
tugas unit kerja atau perangkat daerahnya;
f.
menyampaikan usulan kelompok keahlian di lingkungan unit kerjanya;
g.
memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerjanya; dan
h.
melaksanakan pembinaan terhadap kelompok keahlian di unit kerjanya.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh kelompok keahlian.
(4)
Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan ASN yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 11
(1)
Pengembangan Kompetensi ASN merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2)
Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka program:
a.
Pengembangan Kompetensi tingkat Kementerian;
b.
Pengembangan Kompetensi tingkat nasional yang merupakan program prioritas nasional; dan
c.
pengembangan talenta bagi ASN yang masuk dalam kelompok rencana sukses.
(3)
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan dalam bentuk strategi pembelajaran yang meliputi pembelajaran:
a.
formal;
b.
berbasis lingkungan sosial; dan/atau
c.
berbasis pengalaman.
Pasal 12
(1)
Pembelajaran formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pendidikan berjenjang dan melalui pelatihan dengan skenario pembelajaran dan pola interaksi yang terstruktur.
(2)
Pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan belajar melalui orang lain yang memiliki Kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja.
(3)
Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
Pasal 13
Pembelajaran formal melalui Pendidikan berjenjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan strategi proporsi:
a.
10% (sepuluh persen) untuk pembelajaran formal;
b.
20% (dua puluh persen) untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial; dan
c.
70% (tujuh puluh persen) untuk pembelajaran berbasis pengalaman.
Pasal 15
(1)
Strategi untuk pembelajaran formal melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pelatihan teknis;
b.
pelatihan fungsional;
c.
pelatihan struktural kepemimpinan;
d.
pelatihan sosial kultural;
e.
pelatihan manajerial;
f.
pelatihan tingkat nasional;
g.
sekolah kader;
h.
e-learning;
i.
pelatihan jarak jauh;
j.
bimbingan teknis;
k.
kursus;
l.
penataran;
m.
seminar, konferensi, atau sarasehan;
n.
lokakarya (workshop);
o.
belajar mandiri (self development); dan
p.
bentuk pelatihan lainnya.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf i yang diselenggarakan bagi jabatan fungsional yang instansi pembinaannya berkedudukan di Kementerian harus memiliki:
a.
standar kompetensi jabatan atau kamus kompetensi;
b.
rancang bangun program pelatihan, dalam bentuk kurikulum;
c.
rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dalam bentuk silabus;
d.
modul pelatihan; dan
e.
pedoman penyelenggaraan pelatihan.
(3)
Penyusunan rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan oleh BPSDM Hukum bekerja sama dengan unit pembina teknis dan/atau Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional.
(4)
Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinaannya berkedudukan di luar Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina masing-masing.
(5)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan oleh:
a.
BPSDM Hukum; dan/atau
b.
Balai Pelatihan Hukum, berdasarkan penugasan dari Kepala BPSDM Hukum.
(6)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sampai dengan huruf p dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(8)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelatihan yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum atau pedoman pelaksanaan pelatihan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang pelatihan teknis.
Pasal 16
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di Kementerian dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain berdasarkan persetujuan dari BPSDM Hukum dan Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional.
Pasal 17
(1)
Strategi untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
coaching;
b.
mentoring;
c.
komunitas belajar/community of practice; dan/atau
d.
bentuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial lainnya.
(2)
Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(3)
Pelaksanaan strategi untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum.
Pasal 18
(1)
Strategi untuk pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a.
magang internal di Kementerian Hukum;
b.
magang atau praktik kerja di luar Kementerian Hukum;
c.
pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
d.
patok banding (benchmarking);
e.
detasering (secondment);
f.
pembelajaran di alam terbuka (outbond);
g.
komunitas belajar berdasarkan tujuan/kepentingan (community of interest); dan/atau
h.
bentuk pembelajaran berbasis pengalaman lainnya yang bersifat terintegrasi atau praktik di tempat kerja.
(2)
Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya mengikutsertakan Widyaiswara untuk merancang desain implementasi pembelajaran di tempat kerja disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kebutuhan organisasi.
(3)
Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan komitmen belajar yang dituangkan dalam dokumen pembelajaran dan disepakati oleh Widyaiswara, pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan, pimpinan unit kerja, dan peserta.
(4)
Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
Pasal 19
Pengembangan kompetensi dalam rangka program pengembangan talenta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
on the job training;
b.
special assignment;
c.
counseling;
d.
pencitraan;
e.
pengelolaan pengetahuan;
f.
forum ilmiah; dan
g.
bentuk lainnya.
Pasal 20
(1)
Setiap ASN yang telah mengikuti pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam dan pengembangan talenta sebagaimana dimaksud dalam yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian memperoleh Surat Keterangan Pelatihan.
(2)
Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
menggunakan format dokumen digital;
b.
menggunakan kode elektronik;
c.
mencantumkan kode registrasi alumni yang diberikan oleh BPSDM Hukum; dan
d.
ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPSDM Hukum dan/atau pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan.
(3)
Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh BPSDM Hukum.
Pasal 21
(1)
Jenis Surat Keterangan Pelatihan terdiri atas:
a.
surat tanda tamat pelatihan;
b.
sertifikat;
c.
piagam penghargaan; dan
d.
surat keterangan.
(2)
Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.