Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Bonus Ekspor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 tentang Premi Ekspor, maka untuk ekspor diadakan Bonus Ekspor dalam valuta asing.
Pasal 2
(1)
Barang-barang ekspor dibagi ke dalam tiga golongan barang, yakni golongan I, II dan III.
(2)
Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri menetapkan jenis barang yang digolongkan ke dalam golongan-golongan barang ekspor tersebut di atas.
Pasal 3
Disamping Premi Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 kepada eksportir diberikan Bonus Ekspor menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 4
(1)
Bonus Ekspor diperhitungkan atas dasar jumlah devisa yang harus diserahkan oleh eksportir kepada Dana Devisa.
(2)
Bonus Ekspor diberikan menurut masing-masing golongan barang sebagai berikut: Golongan 1-10% dari jumlah termaksud dalam ayat (1) pasal ini. Golongan II-15% dari jumlah termaksud dalam ayat (1) pasal ini. Golongan III-50% dari jumlah termaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 5
(1)
Dalam hal barang-barang jenis golongan barang 111, di-ekspor dalam rangka pendirian Proyek-proyek BERDIKARI maka Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, dapat menetapkan pemberian Bonus Ekspor yang jumlahnya lebih besar daripada 50% yang khususnya akan dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek BERDIKARI yang bersangkutan.
(2)
Yang dimaksudkan dengan proyek-proyek BERDIKARI adalah proyek-proyek yang dalam waktu yang singkat akan menambah penerimaan devisa negara dan/atau menimbulkan penghematan pemakaian devisa tanpa merupakan beban atas sumber-sumber yang tradisionil dari Dana Devisa.
Pasal 6
(1)
Bonus Ekspor tidak dapat diperjual-belikan.
(2)
Bonus Ekspor harus digunakan untuk mengimpor barang RIB, baik untuk keperluan produksi sendiri, maupun untuk keperluan umum.
Pasal 7
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, termasuk penetapan peralihan bilamana diperlukan, dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Presiden itu tidak berlaku bagi Perusahaan-perusahaan Minyak sekedar telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 102).
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.