Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perikanan Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Perikanan Samodra Besar ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp29.396.787.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penerusan Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.