Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948 Tentang Perjalanan Dinas Menteri.
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947) tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri.
Pasal 2
Kepada Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan, diberikan penggantian buat segala biaya yang dikeluarkannya berhubung dengan perjalanan itu selama ia ada diluar tempat kedudukannya.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 1948.