Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948 Tentang Perjalanan Dinas Menteri.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947) tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri.

Pasal 2

Kepada Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan, diberikan penggantian buat segala biaya yang dikeluarkannya berhubung dengan perjalanan itu selama ia ada diluar tempat kedudukannya.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 1948.