Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa diserahi mengurus hal perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 2

Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa tentang urusan perikanan darat di dalam daerahnya untuk berlaku, perlu mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.

Pasal 3

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa berusaha, supaya daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya turut membantu Daerah Istimewa dalam usaha memajukan perikanan darat.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengatur cara pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah otonom bawah dalam memberi bantuan seperti tersebut dalam ayat (1).
(3)
Untuk pimpinan yang dimaksud data ayat (2) Daerah Istimewa tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.

Pasal 4

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan bantuan daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, membantu Pemerintah Pusat data mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. BAB II. TENTANG HAL PENYELIDIKAN.

Pasal 5

Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 6

Untuk mengadakan percobaan-percobaan data lapangan tekhnis perikanan darat, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Menteri Pertanian.

Pasal 7

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa diserahi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan (bedrijfsonledingen) dalam lapangan perikanan darat yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 8

Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memberi bantuannya data segala penyelidikan yang dilaksanakan oleh, Kementerian Pertanian.

Pasal 9

Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam dan ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB III. TENTANG HAL BIBIT IKAN, BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT PERIKANAN DARAT.

Pasal 10

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 11

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan perantaraan Menteri Pertanian menyediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya. BAB IV. TENTANG HAL URUSAN PENERANGAN DAN PROPAGANDA PERIKANAN DARAT.

Pasal 12

Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Daerah Istimewa mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat. BAB V. TENTANG HAL PEMBANTERASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT DAN GANGGUAN IKAN.

Pasal 13

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa berusaha supaya daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya membantu Daerah Istimewa dalam melaksanakan urusan pembenterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan.

Pasal 14

Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembenterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut. BAB VI. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH ISTIMEWA.

Pasal 15

Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan dalam lapangan perikanan darat, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Istimewa. BAB VII. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN.

Pasal 16

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa. BAB VIII. TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERIKANAN DARAT DAERAH ISTIMEWA.

Pasal 17

Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Perikanan Darat Daerah Istimewa, Daerah Istimewa memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB IX. TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI AHLI DAN KURSUS-KURSUS.

Pasal 18

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, dengan persetujuan Menteri Pertanian, mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan, yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dapat mengadakan kursus-kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya. BAB X. TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN.

Pasal 19

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Perikanan Daerah Istimewa memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian, untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tekhnis dalam lapangan perikanan darat.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB XI. TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT- ALAT DAN HUTANG PIUTANG.

Pasal 20

(1)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan perikanan darat.
(2)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1).
(3)
Hutang piutang, yang bersangkutan dengan urusan-urusan perikanan darat yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Daerah Istimewa. BAB XII. TENTANG HAL PEGAWAI.

Pasal 21

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan perikanan darat, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Daerah Istimewa:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Daerah Istimewa;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Daerah Istimewa.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa kelain Propinsi, diatur oleh Menteri Pertanian sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa dalam lingkungan Daerah Istimewa, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XIII. TENTANG HAL KEUANGAN.

Pasal 22

Untuk penyelenggaraan urusan perikanan darat dalam Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIV. PENUTUP.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan darat kepada Daerah Istimewa Yogyakarta".

Pasal 24

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.