Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
jasa kalibrasi;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
d.
jasa iradiasi;
e.
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f.
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g.
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h.
jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi;
j.
jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
k.
jasa keahlian ketenanugrahliran;
l.
penjualan produk teknologi nuklir;
m.
jasa pendidikan dan pelatihan;
n.
jasa sewa peralatan teknologi nuklir;
o.
jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir;
p.
jasa pelaksanaan uji profesiensi; dan
q.
jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 3

(1)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
a.
sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b.
kuliah;
c.
praktikum;
d.
ujian semester;
e.
peningkatan sarana dan prasarana; dan
f.
wisuda mahasiswa.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4948) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4948) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.