Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/pmk.01/2020 Tahun 2020 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Unit non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
2.
Manajemen Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disebut Manajemen SDM adalah pengelolaan pegawai untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memegang jabatan dalam pemerintahan atau lingkungan instansi pemerintah. pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
PNS Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada Kementerian Keuangan.
5.
PNS non Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut PNS non Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada kementerian/lembaga di luar Kementerian Keuangan.
6.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
7.
Instansi Asal adalah instansi di luar Kementerian Keuangan yang menjadi tempat kerja terakhir PNS non Kemenkeu sebelum ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon.
8.
Unit Asal adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon.
9.
Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
10.
Unit Kerja Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan kepegawaian pada Unit Eselon I Pembina.

Pasal 2

Unit non Eselon terdiri atas:
a.
Unit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
b.
Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
Manajemen SDM bagi PNS; dan
b.
Manajemen SDM bagi PPPK.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
PNS Kemenkeu; dan
b.
PNS non Kemenkeu.

Pasal 4

Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b.
pangkat dan jabatan;
c.
penilaian kompetensi;
d.
manajemen kinerja;
e.
pengembangan kompetensi dan karier;
f.
pola karier;
g.
penghargaan;
h.
kode etik dan kode perilaku serta disiplin;
i.
pemberhentian;
j.
penggajian, tunjangan, dan fasilitas;
k.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
l.
perlindungan; dan
m.
cuti dan perizinan.

Pasal 5

Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan oleh Unit non Eselon bersama dengan Unit Kerja Pembina.

Pasal 6

(1)
Unit non Eselon menyusun kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2)
Unit non Eselon menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Kerja Pembina dan ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
(3)
Penyusunan dan penyampaian kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan mengenai perencanaan sumber daya manusia yang berlaku di Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Dalam hal Unit non Eselon membutuhkan PNS dari luar Unit Eselon I Pembina, Pimpinan Unit non Eselon menyampaikan kebutuhan dimaksud kepada Unit Kerja Pembina dan ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 8

(1)
PNS yang ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Administrasi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Unit Kerja Pembina berdasarkan usulan dari Unit non Eselon bagi PNS Kemenkeu; dan
b.
Instansi Asal berdasarkan usulan dari Unit non Eselon bagi PNS non Kemenkeu.

Pasal 9

(1)
Pengangkatan dan penetapan PNS dalam jabatan pada Unit non Eselon dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2)
Kewenangan pengangkatan dan penetapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pengangkatan dan penetapan dalam jabatan Kepala, Direktur Utama, Sekretaris, Direktur, dan Kepala Satuan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
b.
pengangkatan dan penetapan dalam jabatan Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan pelaksana dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
c.
pengangkatan dan penetapan dalam jabatan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b di lingkungan Unit Eselon I Pembina dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Unit Eselon I Pembina untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
d.
pengangkatan dan penetapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c bagi PNS golongan I/a sampai dengan golongan IV/a dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Pembina untuk dan atas nama Menteri Keuangan; dan
e.
pengangkatan dan penetapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c bagi PNS golongan I/a sampai dengan golongan III/a dapat dilaksanakan oleh Pejabat Administrator yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan karier/administrasi kepegawaian pada Unit Kerja Pembina untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal kewenangan pengangkatan dan penetapan dalam jabatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit non Eselon yang berkenaan maka dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Proses pengisian untuk pengangkatan dan penetapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
proses manajemen talenta untuk pengisian dari PNS Kemenkeu; dan/atau
b.
mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pengisian dari PNS Kemenkeu dan/atau PNS non Kemenkeu, dalam hal terdapat kebutuhan organisasi.

Pasal 10

(1)
Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana yang berasal dari PNS pada Unit non Eselon dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana yang berasal dari PNS pada Unit non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit non Eselon untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Unit Eselon I Pembina.
(3)
Dalam hal Pimpinan Unit non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berstatus non PNS, penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana yang berasal dari PNS dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Pembina untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Unit Eselon I Pembina.

Pasal 11

(1)
Jangka waktu penempatan/penugasan PNS pada Unit non Eselon dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(2)
Unit non Eselon harus menyampaikan rekomendasi terkait perpanjangan atau pengakhiran penempatan/penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan/penugasan PNS berakhir kepada:
a.
Unit Kerja Pembina bagi PNS yang diangkat pada jabatan pelaksana di Unit non Eselon; dan
b.
Unit Kerja Pembina atau unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Eselon I Pembina, yang ditembuskan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia, bagi PNS yang diangkat pada jabatan selain pelaksana di Unit non Eselon.
(3)
Dalam hal rekomendasi pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diusulkan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan/ penugasan PNS berakhir maka jangka waktu penempatan/penugasan PNS pada Unit non Eselon diperpanjang untuk 2 (dua) tahun.
(4)
Perpanjangan dan pengakhiran PNS dalam jabatan pada Unit non Eselon dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kebutuhan organisasi.
(5)
Dalam hal penempatan/penugasan PNS pada Unit non Eselon berakhir, berlaku ketentuan:
a.
bagi PNS Kemenkeu, dikembalikan pada Unit Eselon I Pembina/Unit Asal/Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan dapat diangkat dalam jabatan yang setingkat dengan jabatan struktural/fungsional terakhir sebelum PNS yang bersangkutan ditempatkan/ ditugaskan pada Unit non Eselon sesuai dengan ketersediaan formasi; dan
b.
bagi PNS non Kemenkeu, dikembalikan pada Instansi Asal atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Selama penempatan/penugasan pada Unit non Eselon, status kepegawaian PNS berada di Unit Kerja Pembina atau unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lainnya yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Eselon I Pembina untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2)
Pengalaman yang diperoleh PNS Kemenkeu selama penempatan/penugasan di Unit non Eselon dapat dipertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam penilaian talent.

Menampilkan 12 dari 28 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.