Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.

Pasal 2

(1)
Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2017 adalah sebesar 5,12% (lima koma satu dua persen).
(2)
Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar Rp4.249.686.000,00 (empat triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(3)
Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan keputusan.

Pasal 3

1A. Dalam rangka memantau efektivitas penggunaan dana operasional agar dilaksanakan sesuai asas kelayakan dan keputusan, Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali. 2B. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.

Pasal 4

1C. Dalam hal terdapat kebutuhan operasional baru, inisiatif kegiatan baru, atau kebutuhan yang lebih besar dari yang direncanakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. 2D. Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2017; dan
b.
paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2017.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.