1C. Dalam hal terdapat kebutuhan operasional baru, inisiatif kegiatan baru, atau kebutuhan yang lebih besar dari yang direncanakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. 2D. Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.paling cepat minggu pertama bulan Juli 2017; dan
b.paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2017.