Justisio

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.
Anak Tidak Sekolah adalah Anak usia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.
Anak Berisiko Putus Sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah karena berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang bersumber dari sekolah, keluarga, ataupun masyarakat.
4.
Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang selanjutnya disebut Stranas PP ATS adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mencapai maksud dan tujuan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah hingga tahun 2045.
5.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, media massa, dunia usaha, mitra pembangunan, organisasi sosial atau organisasi kemasyarakatan.
6.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan agar:
a.
Satuan Pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah agar tidak putus sekolah;
b.
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa mampu melaksanakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, serta terpadu dalam pemenuhan standar pelayanan minimal; dan
c.
Masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

Pasal 3

(1)
Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan kepada:
a.
Anak di daerah khusus;
b.
pekerja Anak;
c.
Anak penyandang disabilitas;
d.
Anak jalanan;
e.
Anak terlantar;
f.
Anak korban kekerasan;
g.
Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak binaan;
h.
Anak korban perkawinan Anak; dan
i.
Anak dengan kondisi rentan lainnya.
(2)
Kategori Anak Tidak Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan oleh tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah.
(2)
Tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

Pasal 5

(1)
Tim koordinasi pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat ad hoc.
(2)
Tim koordinasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Pengarah : a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
c.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
d.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; dan
e.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. Ketua : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Wakil Ketua : menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Anggota : a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
e.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
f.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum;
g.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
h.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
i.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
j.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
k.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penguatan fungsi tim penerapan standar pelayanan minimal yang tersedia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dengan melibatkan perangkat daerah, perangkat desa, dan instansi vertikal kementerian terkait sesuai kebutuhan.
(2)
Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strasnas PP ATS.
(2)
Strasnas PP ATS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
urgensi dan dasar kebijakan;
b.
sasaran nasional dan daerah;
c.
arah kebijakan, strategi, fokus pelaksanaan, dan penahapan pelaksanaan;
d.
intervensi prioritas; dan
e.
kerangka pelaksanaan.
(3)
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup kebijakan:
a.
pencegahan Anak Tidak Sekolah;
b.
penanganan Anak Tidak Sekolah; dan
c.
penguatan tata kelola dan mekanisme koordinasi lintas sektor.
(4)
Strasnas PP ATS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

Strasnas PP ATS berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan:
a.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b.
rencana strategis kementerian/lembaga;
c.
rencana kerja pemerintah;
d.
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e.
rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
f.
rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
g.
dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah provinsi; dan
h.
dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 9

(1)
Strana s PP ATS dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap rencana aksi yang meliputi:
a.
tahap kesatu tahun 2026-2029;
b.
tahap kedua tahun 2030-2034;
c.
tahap ketiga tahun 2035-2039; dan
d.
tahap keempat tahun 2040-2045.
(2)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
isu strategis;
b.
sasaran, indikator, dan target;
c.
strategi, program, dan kegiatan;
d.
instansi pelaksana; dan
e.
anggaran.
(3)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 10

(1)
Rencana aksi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
(2)
Rencana aksi di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
(3)
Rencana aksi di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.

Pasal 11

(1)
Rencana aksi di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mencakup dukungan Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.
(2)
Dukungan Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemutakhiran data Anak Tidak Sekolah melalui proses verifikasi dan validasi data yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b.
pemanfaatan data Anak Tidak Sekolah sebagai dasar dalam melakukan identifikasi faktor penyebab, melakukan pencegahan Anak Tidak Sekolah sesuai dengan kewenangan desa, fasilitasi penanganan Anak Tidak Sekolah untuk kembali ke sekolah formal, informal, atau nonformal sesuai dengan kewenangan desa; dan/atau
c.
kegiatan lain yang mendukung pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di desa sesuai kewenangan desa.

Pasal 12

Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui:
a.
penguatan layanan pendidikan;
b.
penguatan Satuan Pendidikan; dan
c.
penguatan edukasi.

Pasal 13

Pencegahan Anak Tidak Sekolah melalui penguatan layanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui:
a.
perluasan serta peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal sesuai dengan kebutuhan Anak; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 76 pasal. Masuk untuk akses penuh.