Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Pendaftaran Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Layanan Non UKT Program Sarjana;
MENTERI KEUANGAN
d.
Tarif Program Pascasarjana, Profesi, Pendidikan Dokter Spesialis dan Pendidikan Dokter Gigi Spesialis; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Asrama dan Rusunawa;
b.
Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan;
c.
Tarif Penggunaan Sarana Olahraga; dan
d.
Tarif Klinik/Rumah Sakit.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf a, huruf b dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif klinik/rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 8
Tarif klinik/rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 9
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
MENTERI KEUANGAN
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 11
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Akademik Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.