Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b.
Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c.
Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
d.
Tarif Matrikulasi;
e.
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f.
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
g.
Tarif Ucap Janji;
h.
Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i.
Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Ujian Akhir Program (UAP);
j.
Tarif Wisuda;
k.
Tarif Penerbitan Ijazah dan Transkrip;
l.
Tarif Legalisir Ijazah;
m.
Tarif Legalisir Transkrip;
n.
Tarif Perpustakaan;
o.
Tarif Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain;
p.
Tarif Asuransi Kesehatan Mahasiswa (AKM);
q.
Tarif Penggunaan Internet; dan
r.
Tarif Asrama.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan berupa jasa layanan Praktik Kerja Lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada mahasiswa.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa. 1A. Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Pasal 6

1B. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 1C. Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain. 1D. Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan. 1E. KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 7

2A. Terhadap mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. 2B. Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. 2C. Mahasiswa dari Gakin yang dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.