Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (bonded Zone)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 dialihkan dari Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.