Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
a.
Pelayanan Jasa Hukum;
b.
Balai Harta Peninggalan;
c.
Keimigrasian;
d.
Hak Kekayaan Intelektual; dan
e.
Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
(2)
Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase.

Pasal 3

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa:
a.
izin keimigrasian;
b.
visa;
c.
biaya beban;
d.
Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman; dan
e.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika).
(2)
Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa izin 2009, No.77 4 keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
a.
orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure);
b.
tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c.
mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
d.
orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
e.
orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f.
orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atau
g.
orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(3)
Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika) oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4)
Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:
a.
terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
b.
dalam keadaan terpaksa (force majeure);
c.
berada di Indonesia dan tidak mampu;
d.
berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
e.
dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
f.
dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(5)
Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu.
(6)
Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian Laksana Paspor Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2009, No.77 6 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.