Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
3.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
4.
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
5.
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
6.
Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.

Pasal 2

(1)
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2)
Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kulit dan kayu;
b.
biji kakao;
c.
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; dan
d.
produk mineral hasil pengolahan.

Pasal 3

Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 pada Lampiran I Huruf B.
b.
untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 pada Lampiran I Huruf B.
c.
untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 pada Lampiran I Huruf B.
d.
untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 4 pada Lampiran I Huruf B.

Pasal 5

(1)
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Harga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 pada Lampiran I Huruf C.
b.
untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 pada Lampiran I Huruf C.
c.
untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 pada Lampiran I Huruf C.
d.
untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 4 pada Lampiran I Huruf C.
e.
untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 5 pada Lampiran I Huruf C.
f.
untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,000.00 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 6 pada Lampiran I Huruf C.
g.
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,000.00 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,050.00 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 7 pada Lampiran I Huruf C.
h.
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,050.00 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,100.00 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 8 pada Lampiran I Huruf C.
i.
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,100.00 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 9 pada Lampiran I Huruf C.
j.
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,200.00 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 10 pada Lampiran I Huruf C.
k.
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,200.00 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 11 pada Lampiran I Huruf C.
l.
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 12 pada Lampiran I Huruf C.

Pasal 6

(1)
Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar.
(2)
Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C.
b.
campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar.

Pasal 7

(1)
Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2)
Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b adalah:
a.
sebesar tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau
b.
sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.

Pasal 8

Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam adalah volume dan/atau berat total produk campuran.

Pasal 9

(1)
Harga Ekspor atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a adalah sebesar Harga Ekspor tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2)
Harga Ekspor atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b adalah:
a.
sebesar Harga Ekspor yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau
b.
sebesar Harga Ekspor tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.

Pasal 10

Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran I Huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 11

(1)
Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
a.
untuk biji kakao, adalah harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York.
b.
untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, adalah harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen).
(2)
Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD20.00 (dua puluh dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perhitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi.

Pasal 12

Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)
Jenis barang ekspor berupa produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, untuk eksportir yang telah membangun fasilitas pemurnian atau telah melakukan kerjasama pembangunan fasilitas pemurnian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas tahapan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral sesuai persentase nilai serapan biaya.
(4)
Persentase nilai serapan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persentase nilai pengeluaran aktual dari total biaya pembangunan fasilitas pemurnian mineral, yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya sesuai standar akuntansi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan.
(5)
Total biaya pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
penempatan jaminan kesungguhan;
b.
Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) atau dokumen yang menunjukkan tersedianya pasokan bahan baku;
c.
fase studi;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.