Justisio

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh mendukung pelaksanaan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
3.
Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut ke-pulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
4.
Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau tunjangan khusus wilayah perbatasan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
b.
Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. 2012, No.83 4

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.