Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan