Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
2012, No.83 4