1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3.Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
4.Kantor Perwakilan Bank Asing adalah kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
5.Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
•memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut dengan RUPS:
a.bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah Rapat Pemegang Saham/Saham Prioritet dan Rapat Umum Pemegang Saham (Prioritet dan Biasa) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
a.bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
a.bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pimpinan Kantor Cabang Bank Asing yakni pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang;
e.bagi Kantor Perwakilan Bank Asing adalah pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing.
10.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah, kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan kepala kantor cabang, kepala satuan kerja manajemen risiko, kepala satuan kerja kepatuhan, dan kepala satuan kerja audit intern dan/atau pejabat lainnya yang setara.
11.Daftar Tidak Lulus yang untuk selanjutnya disebut DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia yang memuat pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham, pemegang saham pengendali, anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pejabat eksekutif.
12.Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.