Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3.
Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
4.
Kantor Perwakilan Bank Asing adalah kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
5.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.
Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut dengan RUPS:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah Rapat Pemegang Saham/Saham Prioritet dan Rapat Umum Pemegang Saham (Prioritet dan Biasa) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
8.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
9.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pimpinan Kantor Cabang Bank Asing yakni pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang;
e.
bagi Kantor Perwakilan Bank Asing adalah pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing.
10.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah, kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan kepala kantor cabang, kepala satuan kerja manajemen risiko, kepala satuan kerja kepatuhan, dan kepala satuan kerja audit intern dan/atau pejabat lainnya yang setara.
11.
Daftar Tidak Lulus yang untuk selanjutnya disebut DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia yang memuat pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham, pemegang saham pengendali, anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pejabat eksekutif.
12.
Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 2

(1)
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap Bank, termasuk namun tidak terbatas pada PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank.
(3)
Pengendalian terhadap Bank dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:
a.
memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
b.
secara langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan Bank;
c.
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
d.
melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank, baik langsung maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian tertulis;
e.
melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
f.
mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
g.
mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank;
h.
secara tidak langsung mempengaruhi atau menjalankan pengelolaan dan/atau kebijakan Bank;
i.
melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk;
j.
melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 3

Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:
a.
calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi;
b.
PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif; dan
c.
Pihak-pihak yang sudah tidak menjadi atau menjabat sebagai pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, namun yang bersangkutan ditengarai terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan pada Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.

Pasal 4

Pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank, tidak dapat diajukan untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi.

Pasal 5

(1)
Untuk menjadi PSP Bank, calon PSP wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Calon PSP yang belum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, namun telah memiliki saham Bank, dilarang melakukan tindakan sebagai PSP. Bagian Pertama Faktor Uji Kemampuan dan Kepatutan

Pasal 6

Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon PSP memenuhi persyaratan:
a.
integritas; dan
b.
kelayakan keuangan.

Pasal 7

Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
b.
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d.
tidak termasuk dalam DTL; dan
e.
memiliki komitmen untuk tidak melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam dan , bagi calon PSP yang pernah memiliki predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan dan telah menjalani masa sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (4) huruf a dan ayat (5).

Pasal 8

Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b antara lain dibuktikan dengan:
a.
memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Bank;
b.
tidak memiliki kredit macet;
c.
tidak memiliki hutang jatuh tempo dan bermasalah;
d.
tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan
e.
memiliki komitmen kesediaan untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Bank menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas.

Pasal 9

(1)
Permohonan untuk memperoleh persetujuan calon PSP diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal calon PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembelian saham Bank melalui program divestasi saham negara dalam rangka penyertaan modal sementara oleh instansi Pemerintah yang berwenang, maka permohonan persetujuan diajukan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

Pasal 10

Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan, yang meliputi:
a.
penelitian administratif; dan
b.
wawancara.

Pasal 11

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.