Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
3.
Biro Internasional adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Organization).
4.
Permohonan Internasional adalah permintaan untuk mendapatkan pendaftaran Merek yang berasal dari Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
5.
Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
6.
Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
7.
Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
8.
Tanggal Pendaftaran Internasional adalah tanggal terdaftar suatu Merek pada Daftar Merek Internasional.
9.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
10.
Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.
11.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13.
Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang.
14.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
15.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa:
a.
permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau
b.
permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.

Pasal 3

(1)
Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Menteri.
(2)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik.
(3)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris.
(4)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh:
a.
Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
b.
Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c.
Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Kuasa.

Pasal 4

(1)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam dikenai biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional.
(2)
Selain biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan Internasional juga dikenai biaya administrasi.

Pasal 5

Pengajuan Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar.

Pasal 6

(1)
Menteri wajib melakukan pemeriksaan terhadap setiap Permohonan Internasional.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir;
b.
kesesuaian antara Permohonan Internasional dengan Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar; dan
c.
bukti pembayaran biaya administrasi.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Umum.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.

Pasal 7

(1)
Menteri menyampaikan Permohonan Internasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam kepada Biro Internasional.
(2)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Permohonan Internasional tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis untuk melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Permohonan Internasional diterima.
(2)
Pemohon wajib melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan, Permohonan Internasional dianggap ditarik kembali.

Pasal 9

(1)
Menteri memberitahukan kepada Biro Internasional dalam hal:
a.
Permohonan Dasar ditolak atau ditarik kembali; atau
b.
Pendaftaran Dasar dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilakukan terhadap Pendaftaran Dasar yang dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.

Pasal 10

(1)
Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
(2)
Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengumuman.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(4)
Terhadap Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.

Pasal 11

(1)
Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap Pendaftaran Internasional.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang tidak dapat didaftar atau ditolak.
(4)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.

Pasal 12

Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Pendaftaran Internasional baik yang tidak terdapat keberatan maupun yang terdapat keberatan. Pemeriksaan substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 13

Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif kepada Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa didaftar atau ditolak.

Pasal 14

Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didaftar, Menteri:
a.
menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada Biro Internasional;
b.
menerbitkan sertifikat Merek; dan
c.
melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 15

Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak, Menteri menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan kepada Biro Internasional. Terhadap Pendaftaran Internasional yang ditolak, Pemegang dapat menyampaikan tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan dari Biro Internasional kepada Pemegang.
(4)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh Pemegang melalui Kuasa.
(5)
Menteri menyampaikan keputusan akhir hasil tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Biro Internasional.

Pasal 16

(1)
Dalam hal Pendaftaran Internasional berupa Merek Kolektif, Pemegang harus menyampaikan salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut dan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
(2)
Salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional.
(3)
Dalam hal Pemegang tidak menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional, maka Pendaftaran Internasional ditolak.
(4)
Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam , , , dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif.

Pasal 17

Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.

Pasal 18

Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.

Pasal 19

(1)
Perpanjangan Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro Internasional kepada Menteri.
(2)
Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3)
Terhadap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerima biaya perpanjangan Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.