Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perubahan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 36
(1)
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya sebesar:
a.
Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, yaitu jumlah yang lebih besar antara:
1.
20% (dua puluh persen) dari modal sendiri yang dipersyaratkan; dan
MENTERI KEUANGAN
2.
hasil penjumlahan 2% (dua persen) dari cadangan premi untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi dengan 5% (lima per seratus) dari cadangan premi untuk produk yang lain, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.
b.
Bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, yaitu jumlah yang lebih besar antara:
1.
20% (dua puluh persen) dari modal sendiri yang dipersyaratkan; dan
2.
hasil penjumlahan 1% (satu persen) dari premi neto dengan 0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi reasuransi.
(2)
Cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta premi neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir yang diaudit.
(3)
Dalam hal dana jaminan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus segera menambah dana jaminan yang dimilikinya, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(4)
Dalam hal dana jaminan yang telah dimiliki lebih dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat mengurangi dana jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Biro Perasuransian.
3.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara.
(2)
Surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sisa jangka waktu sampai jatuh tempo sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada saat penempatan sebagai dana jaminan.
MENTERI KEUANGAN
4.
Mengubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1)
Seluruh dana jaminan harus ditatausahakan pada Bank Kustodian.
(2)
Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk bertindak sebagai Bank Kustodian dan bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.
5.
Di antara dan 38 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni , , dan sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Penatausahaan dana jaminan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam harus didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan Bank Kustodian.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada Bank Kustodian untuk tidak mencairkan, memindahkan atau menyerahkan dana jaminan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kepala Biro Perasuransian.
(3)
Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi maupun pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan dan penyerahan deposito atau surat utang atas surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang digunakan sebagai dana jaminan tersebut kecuali telah mendapat persetujuan Kepala Biro Perasuransian.
(4)
Dalam hal Kepala Biro Perasuransian berhalangan, Kepala Biro Perasuransian menunjuk 2 (dua) Kepala Bagian di lingkungan Biro Perasuransian untuk menolak atau memberikan persetujuan atas pencairan atau penggantian dana jaminan.
MENTERI KEUANGAN
(1)
Pembentukan atau penambahan dana jaminan dapat dilakukan dengan cara:
a.
penempatan baru deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara sebagai dana jaminan;
b.
konversi deposito yang bukan dana jaminan menjadi dana jaminan;
c.
konversi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang bukan dana jaminan menjadi dana jaminan.
(2)
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat melakukan penggantian dana jaminan dengan cara sebagai berikut:
a.
dari deposito menjadi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara;
b.
dari surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara menjadi deposito;
c.
dari deposito pada bank dengan tenor tertentu menjadi deposito pada bank atau dengan tenor yang berbeda;
d.
dari surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara dengan seri tertentu menjadi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara dengan seri yang lain.
(3)
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang akan mengganti dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menempatkan terlebih dahulu dana jaminan pengganti sekurang-kurangnya sebesar nilai dana jaminan yang akan diganti.
(4)
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki dana jaminan dalam bentuk surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang akan jatuh tempo, harus sudah menempatkan dana jaminan baru sebesar nilai surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang akan jatuh tempo, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
MENTERI KEUANGAN
(5)
Dalam hal dana jaminan dalam bentuk surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara telah jatuh tempo, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi belum melakukan penggantian dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Kustodian wajib menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang jatuh tempo tersebut dalam bentuk deposito jaminan berjangka 1 (satu) bulan pada Bank Kustodian yang bersangkutan.
(1)
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan laporan dana jaminan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September dan 31 Desember kepada Biro Perasuransian bersama dengan penyampaian laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulanan.
(2)
Laporan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama Bank Kustodian yang menatausahakan dana jaminan;
b.
jenis dana jaminan;
c.
nomor bilyet dan bank penerbit untuk deposito;
d.
seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh negara;
e.
nilai dana jaminan; dan
f.
tanggal jatuh tempo.
(3)
Bentuk dan susunan laporan perkembangan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(1)
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan dana jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada Biro Perasuransian paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2)
Laporan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi pemilik dana jaminan;
b.
jenis dana jaminan;
c.
nomor bilyet dan bank penerbit untuk deposito;
d.
seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh negara;
e.
nilai nominal dana jaminan; dan
f.
tanggal jatuh tempo.
MENTERI KEUANGAN
(3)
Bentuk dan susunan laporan perkembangan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
# Pasal II
1.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyesuaikan penatausahaan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
2.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah melakukan penatausahaan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi masih memiliki dana jaminan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan qq perusahaan yang bersangkutan, wajib mengganti deposito dimaksud menjadi deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atas nama perusahaan yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
3.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyesuaikan kepemilikan besarnya dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
4.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.