Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Atas Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
10.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
12.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
13.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
14.
Belanja Wajib adalah Belanja Daerah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
16.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
17.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
19.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
20.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
21.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
23.
Casu quo yang selanjutnya disingkat cq adalah singkatan yang digunakan untuk menerangkan dan/atau menunjukkan pihak secara lebih detail, spesifik, atau khusus.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Wajib dalam APBD dan/atau perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
belanja pendidikan;
b.
belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD;
c.
belanja infrastruktur pelayanan publik; dan
d.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk APBD dan/atau perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
(2)
Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan belanja yang dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keluaran untuk menunjang fungsi pendidikan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.

Pasal 4

(1)
Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
(2)
Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.
(3)
Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun anggaran 2027.
(4)
Penyesuaian porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
(5)
Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

Pasal 5

(1)
Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
(2)
Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah.
(3)
Belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja operasionalisasi penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang menghasilkan keluaran untuk menunjang ketersediaan infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
(4)
Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lambat pada tahun anggaran 2027.
(5)
Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan minimal arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah.
(6)
Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(7)
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyusunan klasterisasi juga mempertimbangkan kondisi infrastruktur Daerah dan kapasitas fiskal Daerah.

Pasal 6

(1)
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB paling rendah 10% (sepuluh persen);
b.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10% (sepuluh persen);
c.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak Rokok bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota paling rendah 50% (lima puluh persen); dan
d.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PAT paling rendah 10% (sepuluh persen), yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
(2)
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(3)
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
(4)
Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha.
(5)
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Rokok.
(6)
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi:
a.
penanaman pohon;
b.
pembuatan lubang atau sumur serapan;
c.
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
d.
pengelolaan limbah.

Pasal 7

(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan cq:
a.
Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b.
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, dalam APBD tahun anggaran berkenaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak data APBD diterima dari Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer.
(2)
Data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, yang diterima melalui sistem informasi keuangan Daerah paling lambat pada hari kerja terakhir pada minggu kedua bulan Maret.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menghitung besaran Belanja Wajib yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dibandingkan dengan besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data APBD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dianggap:
a.
tidak menganggarkan belanja pendidikan;
b.
menganggarkan keseluruhan belanja APBD tahun sebelumnya di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, sebagai alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD;
c.
tidak menganggarkan belanja infrastruktur pelayanan publik; dan
d.
tidak menganggarkan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya, dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
(5)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
selisih kurang belanja pendidikan;
b.
selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD;
c.
selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik; dan/atau
d.
selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya, dihitung berdasarkan Belanja Wajib yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran sebelumnya.
(6)
Dalam hal data APBD yang disampaikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi dengan informasi sumber pendanaan yang berasal dari hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah dianggap tidak menganggarkan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
(7)
Dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan data APBD yang tidak dilengkapi dengan informasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dihitung berdasarkan belanja wajib yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
(8)
Penghitungan alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam APBD, ditetapkan pendanaan rincian belanja pendidikan dalam Keputusan Menteri.
(2)
Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3)
Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja pendidikan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja pendidikan.
(4)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi pemenuhan belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja pendidikan.

Pasal 9

Dalam rangka evaluasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam APBD, Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam APBD, ditetapkan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Keputusan Menteri.
(2)
Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3)
Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja infrastruktur pelayanan publik dengan berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik.
(4)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka melaksanakan evaluasi Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6) dalam APBD, ditetapkan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam Keputusan Menteri.
(2)
Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3)
Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dan Belanja Wajib yang harus dialokasikan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan pendanaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
(4)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berdasarkan pada Keputusan Menteri mengenai penetapan pendanaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
(5)
Hasil evaluasi pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berkenaan.

Pasal 12

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam menunjukkan besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan tidak memenuhi besaran yang seharusnya dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyampaikan surat konfirmasi kepada Pemerintah Daerah paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(2)
Surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang dianggarkan dan yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan;
b.
selisih kurang belanja pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan/atau Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dari yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan; dan/atau
c.
selisih lebih belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dari yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.