Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1966 Tentang Penetapan Retribusi untuk Izin Ekspor Kapok untuk Tahun Lisensi 1965/1966
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Retribusi yang dimaksud dalam "Kapok belangen Ordonnantie 1935", untuk mengeluarkan kapok menurut izin ekspor oleh atau atas nama Kepala Direktorat Ekspor untuk Tahun lisensi, 1965/1966 ditetapkan sebesar Rp 2,- (dua rupiah U.B.) untuk tiap 100 kg kapok yang diekspor.
Pasal 2
Hasil retribusi yang dimaksud pada di atas dimasukkan dalam Kas Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Mei 1966.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.